Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/07/2016 10:30 WIB

Pemkab Bekasi Akan Buka Posko Pengaduan Vaksin Palsu

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin 2
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin 2
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi memerintahkan seluruh rumah sakit pengguna vaksin palsu untuk mendata  pasiennya agar bisa dilakukan vaksin ulang.
 
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan upaya dalam memecahkan persoalan penggunaan vaksin palsu di wilayahnya itu dengan cara membentuk tim dan posko pengaduan.
 
"Selain itu, inventarisasi nama pasien yang divaksin ulang itu juga harus dilakukan agar dapat divaksin ulang," jelasnya pada Rabu (20/7).
 
Terkait dengan hukuman bagi 10 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu tersebut, diakui Neneng pihaknya harus melihat terlebih dahulu apakah rumah sakit tersebut sengaja atau tidak, tetapi untuk hukuman secara langsung hal itu menurutnya bukan ranah pemerintah daerah.
 
Sementara itu Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Bekasi mengaku prihatin dengan anggotanya yang disebut sebagai penerima peredaran vaksin palsu.
 
Dari 8 bidan dan klinik penerima vaksin tersebut, 5 diantaranya berada di Kabupaten Bekasi.
 
Menurut perwakilan IBI, bidan yang menggunakan vaksin itu hanya korban dan tidak mengetahui apabila vaksin yang diberikan kepada pasien merupakan vaksin palsu.
 
Dengan diumumkannya vaksin palsu terhadap 5 anggotanya itu membuat mereka mengalami shock, apalagi juga diperiksa oleh aparat kepolisian
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1507 Kali
Berita Terkait

0 Comments