Rabu, 20/07/2016 14:30 WIB
Kejari Cikarang Tahan Mantan Kadinkes Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr Muharmansyah Bostari dengan dugaan tindak pidana korupsi Incenerator sebesar Rp1,8 Miliyar.
"Pelaku korupsi Incenerator ini dibawa ke Lapas Pasir Tanjung, Cikarang Timur," kata Kepala Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Menurut dia, sebelum dilakukan penahan terhadap pelaku korupsi, dilakukan pemeriksaan tahap ke dua dan tersangka hadir pukul 11.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya penahanan tersangka juga dilakukan secara prosedural dengan pemeriksaan kesehatan pelaku yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.
Ini dilakukan untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat dalam melakukan penahanan. Jika tersangka tidak dalam kondisi sehat maka akan diberi dispensasi untuk dilakukan penahanan luar.
Tetapi wajib lapor setiap hari dan dilarang untuk meninggalkan Indonesia selama masa yang ditentukan oleh penyidik kasus korupsi Incenerator dengan kerugian negara Rp1,8 Milliar.
Risman menjelaskan pemeriksaan tersangka pertama kali hanya sebagai saksi pada Jumat 26 Februari 2016 lalu.
Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat incenerator pada 2013.
Ini dilakukan sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan penyidik dari kejaksaan negeri. Pelaku korupsi Muharmansyah Bostari ditetapkan sebagai tersangka karena saat kegiatan itu gelar,
Sedangkan yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dan menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah.
Dalam penahanan ini sudah sesuai dengan penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum. Selain keterangan para saksi-saksi, kemudian surat-surat, keterangan pihak ahli terkait mesin tersebut. Perhitungan BPKP, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.
Risman menambahkan dalam kasus tindak korupsi ini tersangka Muharmansyah Bostari dapat dikenakan kurungan penjara 20 tahun.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments