Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/07/2016 11:30 WIB

Pemkab Bekasi Usulkan Royalti 5% dari Revitalisasi Pasar Cikarang

Pasar Cikarang Kabupaten Bekasi
Pasar Cikarang Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengusulkan royalti sebesar 5 persen dari keseluruhan investasi yang diberikan oleh PT Sanjaya sebagai pemenang tender Revitalisasi Pasar Cikarang.
 
Usulan itu tertuang dalam draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi pasar Cikarang yang sudah masuk ke meja DPRD Kabupaten Bekasi.
 
Asisten Daerah II Kabupaten Bekasi Oded S Yahya mengatakan kalau usulan royalti 5 persen dari nilai investasi sebelumnya merupakan hasil kajian dari tim apresial yang merupakan tim independen untuk menghitung royalti yang didapat Pemerintah daerah dari hasil kerja sama dengan pemenang tender yaitu PT Sanjaya.
 
"Memang usulan kita 5 persen dan sekarang sudah didewan drafnya yang sudah masuk sejak tanggal 30 Juni 2016 tapi nanti kalau ada peruban itu didewan dengan hasil pembahasannya," ujar dia, Rabu (20/7)
 
Dikatan Oded dalam isi draf PKS revitalisasi pasar Cikarang pembangunannya tetap dengan sistem Build Operate and Transfer (BOT) dengan jangka waktu yang ditentukan akan milik Pemda Kabupaten Bekasi sebagai pihak pertama.
 
"Jadi tetap dengan sistem BOT karena kalau membangun dengan APBD itu tidak cukup anggarannya karena terlalu besar nilainya makanya masih dengan BOT dengan PT Sanjaya sebagai pengembangnya," katanya. 
 
Dijelaskannya pihaknya masih menunggu DPRD untuk membahas draf PKS Revitalisasi yang sudah diajukan pihak eksekutif untuk menyetejui hasil kajian dari tim apresial yang sudah dibuat.
 
"Tunggu seperti apa keputusan dewan kalau dikita kan sudah selesai tinggal gimana dewan seperti apa," tandasnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1905 Kali
Berita Terkait

0 Comments