Rabu, 20/07/2016 09:37 WIB
Pemkot Bekasi akan Evaluasi Perwal SAT untuk Sekolah
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi melalui Keputusan Walikota nomer 442.4/Kep.380-Disdik /VI/2016 memutuskan bahwa sumbangan awal tahun (SAT) diperbolehkan pada sekolah yang ditunjuk dengan jumlah partisipasi mencapai 1 juta hingga 2,5 juta Rupiah per siswa.
Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota Bekasi Akhmad Syaikhu mengatakan jika SAT tersebut tidak melanggar Permendiknas, hal ini karena di dalam isi Permen tersebut diperbolehkan masyarakat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan.
"Itu tidak melanggar Permendiknas, asal ada kesepakatan dengan komite, Kalo dalam UU memperbolehkan partisipasi masyarakat. Karena kenyataanya belum seluruh Kegiatan pendidikan dapat di biayai oleh APBD. Kalau masyarakat mau supot ya nggak apa-apa, Komite itu kan perwakilan dari masyarakat," ungkap Ahmad Syaikhu, Selasa (19/7).
Meskipun diperbolehkan adanya partisipasi masyarakat atau orang tua siswa dalam segi pendanaan pendidikan, akan tetapi harus dilaksanakan dengan transparan. Hal ini menurut SYaikhu karena dana tersebut untuk menopang anggaran-anggaran yang tidak tercover dalam APBD.
"Intinya dana itu harus dikelola yang trasparan, kita akui APBD meskipun sudah 28 persen di alokasikan untuk pendidikan atau 1,8 trilyun belum mampu membiayai seluruh kegiatan sekolah," ujarnya lagi.
Namun demikian pihaknya mengakui jika banyak usulan yang masuk ke pihaknya untuk melakukan revisi adanya ketentuan SAT di sekolah Negeri di Kota Bekasi. Dalam waktu dekat diakui Syaikhu, pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016.
"Kita akan segera evaluasi, panggil Dinas Pendidikan. Evaluasi ini bukan hanya tentang SAT, tapi juga terkait bangku kosong yang jumlahnya mencapai 807 kursi," ungkap Syaikhu.
Bangku kosong juga menjadi perhatian, apakah nanti akan diisi dengan jalur zonasi atau bahkan dibiarkan tidak di tempati.Yang jelas masih menurut Wawali evaluasi menyeluruh tentang PPDB akan segera di lakukan .
"Ini bangku kosong juga akan kita evaluasi, bisa saja diisi oleh jalur zonasi yang kemarin tidak dapat masuk," pungkasnya.
Sementara terpisah Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Irman Firmansyah mengatakan agar SAT yang saat ini memiliki dasar Kepwal harus di lakukan kaji ulang, agar tidak melanggar ketentuan atau aturan di atasnya.
"Saya belum pelajari lengkap tentang aturan Kementerian Pendidikan perihal pungutan, tapi kalau bisa itu SAT di evaluasi, hal ini karena bisa saja Kepwal itu melanggar aturan di atasnya," ungkap Irman di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments