Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/07/2016 09:37 WIB

Pemkot Bekasi akan Evaluasi Perwal SAT untuk Sekolah

Peserta didik tengah menjalani tes fisik untuk masuk SMKN 1 Kota Bekasi
Peserta didik tengah menjalani tes fisik untuk masuk SMKN 1 Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi melalui Keputusan Walikota nomer 442.4/Kep.380-Disdik /VI/2016 memutuskan bahwa sumbangan awal tahun (SAT) diperbolehkan pada sekolah yang ditunjuk dengan jumlah partisipasi mencapai 1 juta hingga 2,5 juta Rupiah per siswa.
 
Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota Bekasi Akhmad Syaikhu mengatakan jika SAT tersebut tidak melanggar Permendiknas, hal ini karena di dalam isi Permen tersebut diperbolehkan masyarakat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan.
 
"Itu tidak melanggar Permendiknas, asal ada kesepakatan dengan komite, Kalo dalam UU memperbolehkan partisipasi masyarakat. Karena kenyataanya belum seluruh Kegiatan pendidikan dapat di biayai oleh APBD. Kalau masyarakat mau supot ya nggak apa-apa, Komite itu kan perwakilan dari masyarakat," ungkap Ahmad Syaikhu, Selasa (19/7).
 
Meskipun diperbolehkan adanya partisipasi masyarakat atau orang tua siswa dalam segi pendanaan pendidikan, akan tetapi harus dilaksanakan dengan transparan. Hal ini menurut SYaikhu karena dana tersebut untuk menopang anggaran-anggaran yang tidak tercover dalam APBD.
 
"Intinya dana itu harus dikelola yang trasparan, kita akui APBD meskipun sudah 28 persen di alokasikan untuk pendidikan atau 1,8 trilyun belum mampu membiayai seluruh kegiatan sekolah," ujarnya lagi.
 
Namun demikian pihaknya mengakui jika banyak usulan yang masuk ke pihaknya untuk melakukan revisi adanya ketentuan SAT di sekolah Negeri di Kota Bekasi. Dalam waktu dekat diakui Syaikhu, pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016.
 
"Kita akan segera evaluasi, panggil Dinas Pendidikan. Evaluasi ini bukan hanya tentang SAT, tapi juga terkait bangku kosong yang jumlahnya mencapai 807 kursi," ungkap Syaikhu.
 
Bangku kosong juga menjadi perhatian, apakah nanti akan diisi dengan jalur zonasi atau bahkan dibiarkan tidak di tempati.Yang jelas masih menurut Wawali evaluasi menyeluruh tentang PPDB akan segera di lakukan .
 
"Ini bangku kosong juga akan kita evaluasi, bisa saja diisi oleh jalur zonasi yang kemarin tidak dapat masuk," pungkasnya.
 
Sementara terpisah Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Irman Firmansyah mengatakan agar SAT yang saat ini memiliki dasar Kepwal harus di lakukan kaji ulang, agar tidak melanggar ketentuan atau aturan di atasnya.
 
"Saya belum pelajari lengkap tentang aturan Kementerian Pendidikan perihal pungutan, tapi kalau bisa itu SAT di evaluasi, hal ini karena bisa saja Kepwal itu melanggar aturan di atasnya," ungkap Irman di Gedung DPRD Kota Bekasi. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1810 Kali
Berita Terkait

0 Comments