Sabtu, 16/07/2016 13:00 WIB
YLKI: Konsumen Vaksin Palsu Bisa Ajukan Tuntutan Hukum
JAKARTA_DAKTACOM: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan orang tua yang anaknya terindikasi mendapatkan vaksin palsu bisa mengajukan tuntutan atau gugatan kepada rumah sakit.
"Pihak rumah sakit harus memberikan jaminan secara tertulis untuk menanggung semua dampak kesehatan yang mungkin terjadi pada anak yang diimunisasi dengan vaksin palsu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jum'at (15/7).
Tulus mengatakan pihak rumah sakit bisa memberikan ganti rugi baik secara material maupun immaterial. Namun, bila orang tua pasien tidak puas dengan jaminan dari rumah sakit, maka mereka bisa mengajukan gugatan.
"Gugatan bisa dilakukan kepada rumah sakit, bahkan pemerintah, baik secara individual maupun gugatan kelompok," tuturnya.
Kementerian Kesehatan telah mengumumkan 14 rumah sakit yang diduga memberikan vaksin palsu kepada pasiennya. Namun, Tulus menilai pengumuman itu belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien yang menjadi korban vaksin palsi.
Menurut Tulus, pasien tidak akan mendapatkan rasa aman bila manajemen rumah sakit tidak terbuka sejak kapan mereka menggunakan vaksin palsu untuk mengimunisasi pasien.
"Kemenkes harus bisa memaksa rumah sakit untuk membuka data dan nama pasien yang menjadi korban vaksin palsu untuk kemudian diberikan vaksinasi ulang atau pengecekan secara acak bila tidak ada vaksinasi ulang," katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments