Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/06/2016 09:09 WIB

Pemkab Bekasi Larang Mobil Dinas Dibawa Mudik

ilustrasi mobil dinas 1
ilustrasi mobil dinas 1
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi merubah kebijakan penggunaan mobil dinas untuk dibawa mudik karena ada himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk dibawa mudik.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan sebelumnya Pemkab Bekasi memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk dibawa mudik bagi PNS, hal ini dikarenakan agar mobil tersebut bisa dijaga dengan baik dan agar tidak hilang.
 
Kebijakan penggunaan mobil dinas itu juga karena Pemkab Bekasi tidak memiliki lahan parkir untuk menampung ratusan mobil itu.
 
"Tetapi setelah ada himbauan dari KPK yang melarang penggunaan mobil dinas maka kita akan menuruti hal tersebut," ujarnya kepada Dakta, Selasa (28/6).
 
Uju menambahkan, bagi PNS yang mudik, sebaiknya mobil dinas itu dititipkan ke rumah kerabat yang tidak mudik, atau bisa ke kantor Pemkab karena akan dijaga oleh Satpol PP.
 
Sementara itu selain melarang penggunaan mobil dinas, KPK juga membuka ruang bagi masyarakat terkait dengan penggunaan mobil dinas agar dapat dilaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1919 Kali
Berita Terkait

0 Comments