Senin, 27/06/2016 09:16 WIB
Supporter Persija Diamankan Polresta Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Sebanyak 141 suporter fanatik Persija Jakarta -The Jak Mania,- terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polresta Bekasi Kabupaten. Jum'at malam (24/6) pukul 20.30 supporter yang tediri dari 15 wanita dan 126 pria harus menginap semalam di Mapolresta. Mayoritas massa yang diamankan ini statusnya masih pelajar SMP dan SMA.
Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap NR (22), warga Margadana Kabupaten Tegal yang menjadi pelayan di kedai bakso Yatmin, di Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Dalam kejadian pengeroyokan ini, akhirnya polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga membuat korban babak belur. Para pelaku ini statusnya masih pelajare SMA dan warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombespol Awal Chairudin menjelaskan Kronologi kejadian ini berawal saat para The Jak Mania ini hendak ke Jakarta untuk menonton pertandingan Persija yang menghadapi Sriwijaya FC dengan lokasi pemberangkatan di Jurong, Cikarang Utara.
Namun saat melintasi lokasi kejadian, massa yang menaiki 4 unit bus tiga perempat itu melihat korban yang memakai kaos Persib sedang melayani pelanggan bakso.
Dengan spontan tiga suporter The Jak, EA (18), DB (20) dan AP (15), turun dari bus dan menyuruh korban agar membuka kaos Persib yang dipakainya, karena korban tak mau melepas pakaiannya, maka EA dan AP mengejarnya hingga ke bagian dapur bakso.
Disanalah korban dianiyaya hingga akhirnya mengalami luka-luka, Kemudian para penumpang bus lainnya turun merangsek ke dalam lapak dan menghancurkan mangkok.
Mendengar informasi dari masyarakat, puluhan personelnya dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan dan menggiring para suporter ini ke Mapolresta untuk diperiksa, sementara Korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat
Awal menambahkan Para pelaku masih ditahan. Sedangkan suporter lainnya diperbolehkan pulang dengan catatan dijemput orangtuanya dan membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya. Para pelaku melanggar pasal 70 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments