Rabu, 22/06/2016 09:15 WIB
Kejari Cikarang Siapkan Pemberkasan Kasus Incenerator
CIKARANG_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang masih melakukan pemberkasan berkas tersangka MSB dalam kasus dugaan korupsi Incenerator yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepala Kejari Cikarang Risman Tarihoran mengatakan kalau pemberkasan ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung setelah lebaran yang rencananya paling cepat dipersidangkan pada bulan Agustus 2016.
"Kalau dikita memang sudah masuk dalam pemberkasan untuk tersangka SMB, kemungkinan setelah lebaran sudah selesai setelah itu akan kita limpahkan ke Tipikor Bandung," katanya.
Kata Tarihoran meskipun MSB sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak 500 Juta rupiah namun kasus hukumnya akan berlanjut. Dan pengembalian ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pengadilan dalam tuntutan hukum yang akan diberikan MSB.
"Jadi kita lihat dipengadilan nanti seperti apa, kan sepirit undang-undang itu pengembalian uang negara. Dengan pengembalian itu bisa saja nanti menjadi pertimbangan majlis hakim," jelasnya.
Disingung tidak ditahannya MSB setelah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan kata Tarihoran itu merupakan kewenangan kejaksaan dengan berbagai pertimbangan salah satunya pembalian uang negara yang sudah dikembalikan begitu juga sebelumnya masih ada pekerjaan kedinasan SMB yang belum diselesaikan.
"Jadi ini kewenangan jaksanya toh, kenapa tidak ditahan tapi yang jelas sudah ada pengembalian uang negara yang sudah dikembalikan," papar dia.
Tarihoran menambahkan, dalam pengembalian kerugian uang negara yang sebelumnya sudah 1,4 Milyar kini sudah ada penambahan sebanyak 1,7 Milyar penambahan itu berasal dari para rekanan yang mengembalikannya meski masih ada satu orang rekanan yang belum mengembalikannya.
"Total kerugiannya sesuai BPKP sebesar 1,8 Milyar sekarang sudah terkumpul 1,7 Milyar ini kan ada progres pengembalian yang sudah dilakukan," ujar dia.
Sedangkan kata dia, dalam kasus ini bisa ada kemungkinan ada tersangka lainnya bila ada alat bukti yang cukup, namun sejauh ini masih dua tersangka dalam kasus ini.
"Kalau ada yang ngomong dan terus alat buktinya cukup bisa saja ada tersangka lainnya, tapi saat ini masih belum ada baik itu dari rekanan ataupun lainnya," tandas dia.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments