Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/04/2015 11:57 WIB

Pengelola Parkir Pusat Perbelanjaan Langgar Perda

Parkir mahal tak sesuai Perda
Parkir mahal tak sesuai Perda

BEKASI_DAKTACOM: Pengelola parkir di pusat-pusat perbelanjaan di kota Bekasi, ditenggarai telah melanggar Peraturan Daerah tentang parkir, terutama pasal besarnya biaya parkir yang dikutip dari masyarakat.

"Ya kita mendengar ada pelanggaran Perda yang dilakukan pengelola parkir" kata, Lilis, anggota komisi C, DPRD kota Bekasi, kepada Risda Aulia, Rabu (8/4/15).

Menurut Lilis, Komsi C, sudah beberapa kali melakukan kunjungan secara mendadak ke lokasi parkir. Namun sejauh ini kita belum mendapat data yang valid soal pengenaan biaya parkir.

"Memang sih kita baru ketemu koordinator di lapangan, dan belum bertemu dengan pengelola parkirnya. Oleh karena itu kita belum dapat data yang valid soal retribusi parkir," jelas Lilis.

Seperti dikeluhkan sejumlah kalangan, retribusi parkir di pusat-pusat perbelanjaan terlalu mahal, dan tak sesuai dengan Perda perparkiran.

Menanggapi keluhan warga itu, komisi C, kata Lilis sedang mempelajari Perda Parkir agar dilakukan revisi Perda tersebut.

"Itu sebabnya komisi terus melakukan sidak ke lokasi parkir untuk mendapatkan data yang valid," tuturnya.

Warga yang keberatan atas pengenaan parkir oleh pengelola parkir di pusat perbelanjaan silahkan mengadu ke komisi C, kita siap untuk menampung pengaduan, pungkasnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2488 Kali
Berita Terkait

0 Comments