Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/06/2016 09:27 WIB

Terbentur Aturan, Kelompok Tani Kabupaten Bekasi Batal Dapat Traktor

Traktor sawah
Traktor sawah
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa menyalurkan traktor dan pompa air yang dianggarkan melalui APBD kepada kelompok tani karena terbentur aturan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
 
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim mengatakan bantuan itu tidak bisa disalurkan karena terbentur aturan seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 
 
"Pihak kami tidak berani menyalurkan bantuan itu karena penerima bantuan hibah belum memiliki badan hukum yang sesuai di dalam peraturan," katanya kepada Dakta, Senin (20/6). 
 
Ia menjelaskan, tidak berani menyalurkan bantuan tersebut karena takut tersangkut masalah hukum. Ketiadaan badan hukum bagi kelompok tani menjadi masalah sendiri sehingga bantuannya masih ditahan hingga sekarang.
 
Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan memfasilitasi pembuatan badan hukum bagi kelompok tani agar mereka bisa mendapatkan bantuan tersebut.
 
Karim menambahkan, ada solusi yang nantinya akan diberikan, dimana bantuan itu akan dipinjam pakai bukan diberikan sebagai solusi adanya kendala tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2248 Kali
Berita Terkait

0 Comments