Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 16/06/2016 12:52 WIB

Ada 14 Hari Waktu untuk Ajukan Keberatan Pembatalan Perda

Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
JAKARTA_DAKTACOM: Atas pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah beberapa waktu yang lalu ada langkah hukum yang dapat dilakukan. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Rozaq Asyhari, aktifis hukum dari PAHAM Indonesia, Rabu (15/6). Menurut Rozaq, Pembatalan 143 Perda tersebut seharusnya bukan dilakukan oleh Presiden. 
 
“Dalam UU yang lama, kewenangan pembatalan Perda ada di Presiden. Sedangkan dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru No 23 Tahun 2014, kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur. Bisa jadi dalam konteks ini Presiden hanya mengumumkan kebijakan yang sudah diambil oleh Mendagri”, ungkap pengacara publik dari PAHAM Indonesia meralat keterangan pers yang disampaikan sebelumnya.
 
Lebih lanjut Rozaq menjelaskan mengenai perbedaan dua kewenangan tersebut. 
 
“Mendagri memiliki kewenangan membatalkan Perda Propinsi dan Peraturan Gubernur. Sedangkan Gubernur berwenang membatalkan Perda Kabupaten / Kota dan Peraturan Bupati/Walikota. Tentunya semua kewenangan tersebut harus didasarkan adanya norma yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan”, papar Sekjend PAHAM Indonesia tersebut.
 
“Bila diperhatikan, kemungkinan besar Perda yang dibatalkan oleh Mendagri ini adalah Perda di tingkat Provinsi. Karena ranah kewenangan Medagri hanya untuk membatalkan Perda di tingkat Provinsi. Memang sangat kita sayangkan pemerintah tidak memberikan rincian daftar perda yang telah dicabut. Seharusnya dalam rangka keterbukaan informasi, daftar perda yang dicabut disampaikan kepada publik”. Terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
 
Atas kebijakan yang diambil pemerinta tersebut, Rozaq Asyhari menyampaikan langkah hukum yang dapat diambil oleh penyelenggara pemerintahan di tingkat provinsi. 
 
“Ada kesempatan selama empat belas hari untuk mengajukan keberatan. Karena yang membatalkan adalah Medagri, maka Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden atas pembatalan tersebut. Tentunya hal ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” tukasnya.
Editor :
Sumber : Rilis PAHAM
- Dilihat 1671 Kali
Berita Terkait

0 Comments