Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/04/2015 10:24 WIB

Kejari Bekasi Eksekusi Yurizal Terpidana Korupsi Genset

Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi
Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Bekasi berhasil mengeksekusi Yurizal (51) terpidana perkara tindak pidana korupsi, pengadaan Diesel Genset Perkins pada Dinas Binamarga Kota Bekasi pengadaan barang tahun anggaran 2010, dengan nilai proyek Rp 7,5 miliar.

Akibat perbuatan terpidana yang masih menjabat sebagai kepala bidang pada Badan Perpustakaan dan Arsip Pemerintah kota Bekasi, setelah diaudit kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

"Eksekusi kita lakukan hari ini di kediamannya di Jatiasih,"kata Ade Hermawan, Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Bekasi dikantornya, Selasa (7/4).

Dijelaskan, dalam petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yurizal (51) yang saat itu menjabat Kepala Bidang Tata Air pada Disbimarta Kota Bekasi, terpidana berada diluar tahanan. Ia  pernah ditahan penuntut umum sejak tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan 03 Februari 2013 sebagai tahanan Kota.

"Kemudian ketua pengadilan negeri memperpanjang masa tahanannya sejak 04 Februari sampai 05 Maret 2013 sebagai tahanan Kota,"terangnya.

Perpanjangan penahanan yang diberikan kedua Hakim pengadilan Negeri oleh ketua pengadilan tinggi sejak 28 Juni sampai dengan 27 Juli 2013.

"Jadi putusan PN Tipikor Bandung (YL) bebas, kemudian jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung,"tambahnya.


Dalam kasus tersebut lanjut Ade, Negara dirugikan Rp700 juta yang sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atas nama PT Indah Bukit Nusatama yang sebelumnya sudah lebih dulu menjalani masa tahanan.

"Pihak swastanya sudah dihukum, dan YL menyusul,"katanya.

Dalam putusan itu juga, Yurizal  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

"Dalam putusan Mahkamah Agung, YL dijerat pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan pidana penjara selam 4 tahun dan denda Rp200 juta,"terangnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3390 Kali
Berita Terkait

0 Comments