Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/06/2016 13:12 WIB

Organda Usul DPRD Kota Bekasi Ajukan Perda Peremajaan Angkot

Angkot Kota Bekasi
Angkot Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Organda Kota Bekasi berharap DPRD khususnya Komisi B dapat mengusulkan pembuatan Perda pergantian angkot yang dianggap sudah tidak layak (Peremajaan Angkot).
 
"Kan hak inisiatif untuk mengusulkan pembuatan atau perubahan Perda bukan hanya ada di eksekutif (Dinas perhubungan), dewan kan juga bisa mengusulkan sebagai legislatif," kata Ketua Organda Hotman Pane kepada Dakta, Kamis (9/6).
 
Menurutnya wacana peremajaan angkot masih bisa dilakukan dengan menggunakan peraturan Walikota Jika memang Perda belum dibuat di Kota Bekasi.
 
Hotman mengakui hingga saat ini memang masih banyak angkot Kota atau Koasi yang sudah tidak layak beroperasi.
 
"Yaa memang sudah ada yang tidak layak, tapi kami organda juga sudah menghimbau agar pengusaha ganti armada," jelasnya.
 
Sebelumnya anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi Arwis Sembiring Malaela mengatakan jika Dinas Perhubungan yang seharusnya mengusulkan penggantian Perda Peremajaan angkot.
 
"Lebih dari 20 tahun Perda ini belum berubah, kita harus contoh DKI yang angkotnya ada pembatasan usia ,di sana angkot di atas 20 tahun sudah tidak boleh beroperasi ," Ungkap Arwis pada Dakta beberapa waktu lalu.
 
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Yayan Yuliana mengatakan bahwa wacana untuk peremajaan angkot hingga saat ini masih belum di lakukan 100 persen, akan tetapi sudah mulai di lakukan Pendataan.
 
"Ya untuk pelayanan yang lebih baik maka angkotnya harus nyaman ,artinya tidak mogok di jalan akibat usia yang sudah tua," ujarnya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1971 Kali
Berita Terkait

0 Comments