Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/06/2016 09:18 WIB

PKS Nilai Gugatan Fahri Tak Konsisten

Fahri Hamzah 1
Fahri Hamzah 1
JAKARTA_DAKTACOM: Tim Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Fahri Hamzah kepada pimpinan PKS tidak konsisten. 
 
Pasalnya, dalam persidangan Kuasa Hukum Penggugat menyatakan bahwa gugatannya ditujukan kepada institusi DPP PKS, padahal sebelum-sebelumnya gugatan ditujukan ke personal pimpinan DPP PKS.
 
"Jadi setelah mendengarkan replik, semakin menegaskan bahwa tidak konsistennya penggugat saudara Fahri Hamzah terhadap gugatannya. Selama ini Fahri dalam gugatannya menggugat personal, tapi tadi dalam replik, teman-teman dengar sendiri menanggapi jawaban kami selaku tergugat, itu ditujukan kepada DPP PKS, itu institusi bukan orang perorang. Jadi apa yang disampaikan Fahri dan pengacaranya selama ini merupakan kebohongan pada publik, sekaligus kebohongan pada kader PKS dan simpatisan di seluruh Indonesia," ujarnya di Pengadilan Negeri, Senin (6/6).
 
Dengan itu, Zainuddin juga mengira kepada Majelis Hakim sudah tidak beralasan untuk mengabulkan gugatan seorang Fahri Hamzah.
 
"Objek hukum yang berbeda. Kalau sebut institusi bukan perbuatan melawan hukum melainkan sengketa parpol. Gugatannya salah, otomatis hakim harus tidak dapat menerima gugatan penggugat," tegasnya.
 
Sementara itu, Zainuddin juga menyayangkan pada replik di persidangan, Tim Kuasa Hukum Penggugat membawa nama-nama kader PKS lainnya yang menurut Fahri tidak dihukum (dipecat,red) seperti Luthfi Hasan Ishaq dan Tifatul Sembiring. 
 
Menurutnya, itu sudah merupakan hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi karena mereka mengakui kesalahannya dan sudah menjadi putusan rahasia internal.
 
"Nama-nama itu fahri memang suka nya berteriak diluar, tapi tidak tau mekanisme yang ada di organisasi. Itu menandakan Fahri tidak pernah mengikuti sistem proses PKS. Semua ada prosesnya. Semua orang yang disebutkan tadi sudah mengikuti proses yg berjalan. Diantara mereka ada yang nasibnya sama seperti saudara fahri yang dipecat dari PKS, tapi kami tidak pernah akan menyebutkan mereka satu persatu," ungkapnya.
 
Sedangkan apa yang dilakukan Fahri menurut Zainuddin adalah pembangkangan terhadap proses keputusan syuro.
 
"Apa boleh buat, terpaksa kemudian harus dibuka kepada publik. Dan yang buka bukan PKS melainkan saudara Fahri sendiri dengan sifat pembangkangannya itu," jelas Zainuddin.
 
Meski begitu, Zainuddin menuturkan Fahri masih dapat kembali menjadi kader PKS dengan tiga poin.
 
"Tiga poin yang saya sampaikan pada mediasi, dia harus terima keputusan Majelis Tahkim, mencabut gugatan, dan meminta maaf kepada seluruh kader di seluruh Indonesia di 34 provinsi, maka Fahri akan punya tempat untuk kembali ke PKS dengan syarat2 dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor :
Sumber : Rilis DPP PKS
- Dilihat 1635 Kali
Berita Terkait

0 Comments