Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/06/2016 15:15 WIB

Pengacara RR Klaim 1564 PNS Kota Bekasi Ilegal

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
BEKASI_DAKTACOM: Imbas dari ditolaknya praperadilan kasus korupsi dana diklat pra jabatan dengan terdakwa RR di PN Bekasi yang dibacakan pada hari senin tgl 25 April 2016, pengacara RR, Rury Arif Riyanto melihat bahwa 1564 PNS di Kota Bekasi adalah ilegal.
 
Dirinya menganggap bahwa jika diklat yang kliennya gelar cacat hukum, maka konsekuensinya bahwa PNS yang mengikuti diklat tersebut tidak layak menyandang status pegawai negeri.
 
"Untuk itu sebagai kolerasi logisnya bahwa para PNS tersebut sejumlah 1564 orang harus dibatalkan status PNS nya dan harus mengembalikan pada negara apa yang telah diterima sebagai PNS sejak diangkat," ujar Rury kepada Dakta, Kamis (2/6).
 
Keputusan pengadilan yang menyebutkan bahwa Kerjasama Pemerintah Kota Bekasi dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Barat serta Wingdiktekkal Husein Sastranegara TNI AU cacat hukum, menurut Rury, berimplikasi pada kewajiban dua lembaga tersebut untuk mengembalikan dana yang sudah diberikan Pemkot Bekasi.
 
"Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini juga memiliki kewajiban membatalkan Perjanjian Kerjasama yang dianggap tidak SAH dan wajib meminta kembali anggaran Diklat Prajabatan yang telah diberikan pada Wingdiktekkal TNI AU, karena tidak layak dan tidak terakreditasi," jelasnya.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3813 Kali
Berita Terkait

0 Comments