Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/06/2016 14:04 WIB

FUKHIS: Kita Awasi Terus Perda Pelarangan THM

Ilustrasi Warung Remang remang
Ilustrasi Warung Remang remang
 
CIKARANG_DAKTACOM: Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) Kabupaten Bekasi berjanji akan terus mengawasi jalannya Perda pelarangan THM yang saat ini tengah memasuki tahap sosialisasi.
 
"Kita berharap segera setelah sosialisasi nanti berjalan ke tahap selanjutnya seperti peneguran dan penindakan," ujar Sekretaris FUKHIS Kabupaten Bekasi Kosim Nurseha kepada Radio Dakta, Kamis (2/6).
 
Dirinya pun menampik tudingan-tudingan miring yang menyatakan bahwa aturan ini memangkas potensi PAD Kabupaten Bekasi.
 
"Selama ini tidak ada THM menyumbang APBD, kalaupun ada pungutan, yang mengambil itu oknum dan tidak masuk kas daerah," tegasnya.
 
Dirinya juga menyebut bahwa pihak-pihak yang mengatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan UU yang lebih tinggi sebagai orang yang tak paham hukum.
 
"Kita sudah cek dan lakukan verifikasi, tidak ada UU yang dilanggar disini," jelasnya.
 
Seharusnya, menurut Kosim, masyarakat dapat melihat dengan sudut pandang yang jelas bahwa yang dilarang dalam Perda ini adalah tempat-tempat maksiat yang terbukti membuat warga resah.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1592 Kali
Berita Terkait

0 Comments