Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/06/2016 11:48 WIB

Swara Bekasi : Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fokus PPBD

Radio Dakta mengadakan Suara Wakil Rakyat Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi
Radio Dakta mengadakan Suara Wakil Rakyat Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Hari ini (01/06) Radio Dakta mengadakan Suara Wakil Rakyat Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi bertempat di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Hadir selaku Narasumber dari Ketua Komis IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika.

Jalika mengatakan, Saat ini Komisi IV sedang fokus dalam permasalahan anak yang menimpa anak Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Komisi IV sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak khususnya nanti akan bekerja sama dengan KPAI Kabupaten Bekasi yang akan dibentuk atas kerjasama DPRD Kabupaten Bekasi", ujarnya.

Selain itu agenda Komisi IV sekarang sedang fokus pada PPDB Online yang sudah dilaksanakan tanggal 30 - 31 Mei 2016 untuk kelas Cerdas Istimewa Dimata, namun Kabupaten Bekasi juga membuka sistem offline untuk Prestasi bidang Ilmu dan Teknologi, Olahraga, Kesenian, Cerdas Istimewa Akselerasi, Berbakat Istimewa, Jalur Disabilitas dengan cara langsung.

"Untuk kelas inklusif tersebut dibuka untuk semua tingkat sekolah, seperti SD Negeri Wanajaya 02, Wanasari 06, Srimukti 01, Setiadarma 01, SMP Negeri 1 Tambun Selatan, SMP Negeri 1 Cikarang Utara, SMP Negeri 1 Cikarang Selatan, SMP Negeri 1 Babelan, SMA Negeri 1 Tambun Selatan, SMA Negeri 1 Cikarang Selatan, SMA Negeri 1 Cikarang Utara, dan SMA Negeri 1 Babelan," paparnya.

Menurut Jalika, pihaknya akan terus mengawasi penyelenggaraan PPDB Online dan Offline untuk jalur Inklusif agar tetap berjalan dengan adil untuk seluruh siswa-siswi di Kabupaten Bekasi.

Ia menegaskan, Kuota Prasejahtera 20% untuk tahun ini, namun bagi warga kabupaten Bekasi yang tidak semua bisa tertampung karena kesanggupan sekolah di kabupaten Bekasi hanya mampu menampung 40 siswa per rombelnya, pihaknya memohon kebesaran hati warga kabupaten Bekasi.

"Sesuai Peraturan Gubernur jawa Barat nomor 50 tahun 2015 dan Keputusan Bupatu Bekasi No.420/158-DISDIK/2015 yang diterbitkan Tanggal 14 Juni 2015 menjadi acuan kami dalam menentukan kebijakan dan mengawasi kinerja Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi dalam PPDB Online tahun ajaran 2016 - 2017", tegasnya.

"Tidak ada lagi pungutan terhadap pelaksanaan PPDB Online, tidak ada lagi titip menitip siswa, dan apabila menemukan saya akan tindak tegas, dan akan diambil jalur hukum apabila ditemukan hal tersebut dan silakan adukan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar pendidikan di Kabupaten Bekasi bersih dari hal tersebut," Kata Jalika.

Kepada warga kabupaten Bekasi untuk senantiasa membuka website Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bekasi www.bekasikab.go.id.

Terkait kekhawatiran akan para orangtua siswa prasejahtera akan tidak tertampung karena adanya permainan oknum, tidak benar. Ia menjelaskan, hanya masalah kuota yang menjadi unsur terbesar masalah tidak tertampung terjadi dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait rayonisasi dan kuota jadi orangtua jangan khawatir maaih ada sekolah lain yang mau menampung dan jangan terfokus pada satu sekolah saja.

Terkait dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jalika melihat peran dinas pendidikan evaluasinya masih adalah minimnya koordinasi. Sementara, masalah orangtua yang mengaspirisakan masih seputar pungutan liar, namun Ia menegaskan, apabila ada kegiatan ekstrakulikuler atau kegiatan akhir tahun harus dikoordinasikan dengan cara menabung diawal saat baru masuk sekolah dengan guru atau bendahara kelas agar tidak memberatkan orangtuanya.

Terkait PPDB, Jalika menambahkan, pihaknya akan terus konsen dalam memperketat pegawasan terhadap pelaksanaan PPDB Online dan Offline jangan sampai permainan uang merjalela dan akan dilaporkan pihaknya kepada Kejaksaan Negeri apabila ditemukan hal tersebut.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Elnoordiansyah
- Dilihat 2134 Kali
Berita Terkait

0 Comments