Kamis, 26/05/2016 16:08 WIB
Gerindra: Perpu Perlindungan Anak Jangan Reaktif
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani berharap penerbitan Perpu Perlindingan Anak oleh pemerintah tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Saya memahami reaksi kemarahan masyarakat atas kerap terjadinya kasus kekerasan seksual, namun dalam merespons hal tersebut pemerintah juga harus bersikap bijak dengan tidak terlalu reaktif dan kemudian mengeluarkan Perpu," ujarnya pada Kamis (26/5).
Menanggapi penerbitan Perpu mengenai adanya penerapan hukuman kebiri, Muzani mengaku pihaknya menyetujui pemberatan hukuman bagi predator anak.
"Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui adanya pemberatan hukuman, tapi kami harus tetap mengkaji ulang mengenai hubungan dengan UU lainnya seperti KUHP dan UU Kedokteran tentang hukuman kebiri ini," jelasnya.
Presiden Jokowi pada akhirnya menandatangani Perppu atas UU Perlindungan Anak. Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman.
Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Selanjutnya juga terdapat penambahan hukuman pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments