Senin, 23/05/2016 10:31 WIB
PAHAM: Perda Miras Tak Bisa Dicabut
JAKARTA_DAKTACOM: Para pegiat sosial menyuarakan penolakan terhadap pencabutan Perda Pelarangan Minuman Keras yang dilakukan oleh Menteri dalam negeri.
Salah satunya disampaikan oleh Rozaq Asyhari, aktifis sosial dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia pada Ahad (22/5).
"Kita sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Mendagri. Ini adalah kabar buruk ditengah kondisi darurat kekerasan seksual yang banyak disebabkan oleh minuman keras. Oleh karenanya kita menolak dengan keras kebijakan yang diambil oleh Mendagri tersebut," ungkap Sekretaris Jendral PAHAM Indonesia tersebut.
Rozaq Asyhari meminta agar Presiden Jokowi menolak rencana pencabutan Perda yang diajukan Mendagri tersebut.
"Kita minta Presiden menolak rencana pencabutan Perda Pelarangan Miras yang akan dilakukan oleh Mendagri ini. Aturan mainnya, pencabutan perda haruslah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Jadi, kalo Presien menolak menerbitkan Perpres pencabutan tersebut tidak dapat dilaksanakan," terangnya.
Lebih lanjut Rozaq menyampaikan dua alasan utama mengapa presiden harus menolak menerbitkan Perpres.
"Pertama karena saat ini masyarakat secara nyata melihat dan merasakan dampak buruk dari miras. Kedua, pembatalan Perda melalui Perpres hanya dapat dilakukan sebelum 60 hari dari penetapannya. Jadi untuk Perda yang sudah lama disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan melalui Perpres sebagaimana ketentuan UU Pemerintah Daerah," papar kandidat Doktor di Fakultas Hukum Univesitas Indonesia tersebut.
Saat ditanya bagaimana jika Presiden Jokowi akan tetap mengeluarkan Perpres, Rozaq Asyhari menegaskan akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya hukum.
"Kita tunggu saja perkembangannya, tidak perlu berandai-andai dulu. Bila nanti Presiden memang tanda-tangan (Perpres), kita akan dorong untuk melakukan upaya hukum. Aturan upaya hukum ini sudah jelas, namun tidak perlu diungkap sekarang," tutupnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis PAHAM |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments