Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/05/2016 10:31 WIB

PAHAM: Perda Miras Tak Bisa Dicabut

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras
JAKARTA_DAKTACOM: Para pegiat sosial menyuarakan penolakan terhadap  pencabutan Perda Pelarangan Minuman Keras yang dilakukan oleh Menteri dalam negeri. 
 
Salah satunya disampaikan oleh Rozaq Asyhari, aktifis sosial dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia pada Ahad (22/5). 
 
"Kita sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Mendagri. Ini adalah kabar buruk ditengah kondisi darurat kekerasan seksual yang banyak disebabkan oleh minuman keras. Oleh karenanya kita menolak dengan keras kebijakan yang diambil oleh Mendagri tersebut," ungkap Sekretaris Jendral PAHAM Indonesia tersebut.
 
Rozaq Asyhari meminta agar Presiden Jokowi menolak rencana pencabutan Perda  yang diajukan Mendagri tersebut. 
 
"Kita minta Presiden menolak rencana pencabutan Perda Pelarangan Miras yang akan dilakukan oleh Mendagri ini. Aturan mainnya, pencabutan perda haruslah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Jadi, kalo Presien menolak menerbitkan Perpres pencabutan tersebut tidak dapat dilaksanakan," terangnya.
 
Lebih lanjut Rozaq menyampaikan dua alasan utama mengapa presiden harus menolak menerbitkan Perpres. 
 
"Pertama karena saat ini masyarakat secara nyata melihat dan merasakan dampak buruk dari miras. Kedua, pembatalan Perda melalui Perpres hanya dapat dilakukan sebelum 60 hari dari penetapannya. Jadi untuk Perda yang sudah lama disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan melalui Perpres sebagaimana ketentuan UU Pemerintah Daerah," papar kandidat Doktor di Fakultas Hukum Univesitas Indonesia tersebut.
 
Saat ditanya bagaimana jika Presiden Jokowi akan tetap mengeluarkan Perpres, Rozaq Asyhari menegaskan akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya hukum. 
 
"Kita tunggu saja perkembangannya, tidak perlu berandai-andai dulu. Bila nanti Presiden memang tanda-tangan (Perpres), kita akan dorong untuk melakukan upaya hukum. Aturan upaya hukum ini sudah jelas, namun tidak perlu diungkap sekarang," tutupnya.
Editor :
Sumber : Rilis PAHAM
- Dilihat 2481 Kali
Berita Terkait

0 Comments