Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/05/2016 09:25 WIB

Antri di Kantor Imigrasi Kini dengan Sistem Waktu

Kasie Insarkom Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bekasi Imam Adityas Bahagio
Kasie Insarkom Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bekasi Imam Adityas Bahagio
BEKASI_DAKTACOM: Demi meningkatkan pelayanan, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016 Tentang Antrian Pelayanan Paspor Republik Indonesia, sistem antrian untuk pengurusan dokumen imigrasi kini berubah dari sistem Kuota menjadi sistem waktu.
 
Sistem ini berlaku bagi pemohon paspor walk in, Online, maupun pemohon priority dengan batasan waktu pengambilan nomor antrian dari pukul  07.30 hingga 10.00 WIB.
 
"Kalau di Kantor Imigrasi kelas II Bekasi kita sudah buka gerbang dari jam 06.00 karena pemohon sudah banyak berdatangan saat setelah shubuh," ujar Kasie Insarkom Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bekasi, Imam Adityas Bahagio dalam talkshow Bincang Publik di Radio Dakta, Senin (23/5).
 
Selain itu dirinya juga menghimbau agar pemohon yang datang sudah betul-betul menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus paspor atau surat-surat keimigrasian lainnya.
 
"Maka dari itu, petugas kita di pintu gerbang selalu mengingatkan pemohon yang datang sudah menyiapkan syarat-syaratnya," tegasnya.
 
Imam pun menyatakan bahwa Pemanggilan permohonan berdasarkan nomor urut antrian (first come first serve), selain itu warga Bekasi juga dapat mencari informasi lengkap tentang keimigrasian di web http://bekasi.imigrasi.go.id/
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2423 Kali
Berita Terkait

0 Comments