Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/05/2016 10:19 WIB

Soal Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Kota Bekasi Periksa Anggota DPRD

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan memanggil 79 anggota DPRD kota Bekasi terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.
 
"Kita saat ini baru meminta keterangan empat anggota DPRD, periode sekarang dua orang dan periode sebelumnya juga dua orang," ungkap penyidik Kejaksaan kepada Dakta, kamis (19/5).
 
Menurutnya kasus dugan fiktif perjalanan dinas dan kelebihan bayar uang kesejahteraan anggota DPRD Kota Bekasi sebelumnya juga menjadi temuan BPK tahun 2014.
 
Namun pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh terkait hasil penjelasan dari anggota DPRD yang sudah di panggil diantaranya Daryanto dari fraksi Golkar, Mustafa dari GBB, Bali Pranowo dari fraksi PKS dan M Kurniawan dari PKS.
 
Sementara informasi yang di himpun bahwa ada kelebihan bayar uang saku perjalanan dinas dan tunjangan lainya senilai 3 Milyar dan baru dicicil satu Milyar lebih.
 
"Itu yang dipanggil sudah bayar semua, cuma minta klarifikasi mungkin, waktunya kan bisa di cicil dalam dua tahun," ungkap Sekertaris DPRD Kota Bekasi Junedi di tempat terpisah.
 
Sementara rencananya ada 79 orang yang akan di panggil dalam waktu dekat. Kejaksaan juga sudah memeriksa 6 Staf bagian keuangan DPRD dan Sekwan DPRD periode sebelumnya Erwin Efendi.
 
Terpisah Walikota Bekasi Rahmat Effendi berharap dan menghimbau Agar anggota DPRD segera melunasi kelebihan bayar.
 
"Sekarang sudah tidak usah lagi bahas tentang salah apa bener, tapi segera lunasi saja itu temuan BPK, kan bisa dicicil, saya harap dan menghimbau agar segera selesai, tapi saya tidak komentar jika ada yang fiktif ya," ungkap Wali.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1521 Kali
Berita Terkait

0 Comments