Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/05/2016 13:57 WIB

Sistem Input Data E KTP Niscayakan Kolom Agama Kosong

e ktp
e ktp
BEKASI_DAKTACOM: Menyikapi 1.609 pemegang E KTP yang mengosongkan kolom agamanya, kepala Disdukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen menyatakan bahwa sistem input data nasional meniscayakan hal tersebut.
 
"Dari sistem input nasional E KTP, mereka yang tidak menganut 6 agama yang diakui oleh pemerintah maka dalam kolom keterangan agama di E KTP nya akan diberi tanda strip saja," ujarnya saat diwawancarai Radio Dakta, Rabu (18/5).
 
Alex menuturkan, sesuai dengan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap mereka yang menganut aliran kepercayaan hanya tercatat di dalam database kependudukan. Sementara untuk kolom agama di KTP dikosongkan. 
 
Menurutnya, sesuai aturan, E KTP merupakan hak administrasi penduduk yang tidak memandang perbedaan agama, maka semua warga Indonesia berhak mendapatkannya.
 
"Semua sama, kami tidak membeda-bedakan," paparnya.
 
Saat dimintai komentarnya soal aturan ini membuka ruang bagi eksistensi warga negara tanpa agama alias penganut atheisme, Alex menjawab bahwa hal tersebut di luar kewenangannya.
 
"Soal itu saya tidak berkompeten untuk menjawab," tegasnya.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2125 Kali
Berita Terkait

0 Comments