Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/04/2015 07:37 WIB
Kontroversi Perpres Tentang Uang Muka Mobil

Presiden Tak Cukup Mencabut Perpes Tapi Harus Ada Audit

Uchok Sharky
Uchok Sharky

BEKASI_DAKTACOM:  Presiden tak cukup mencabut  Peraturan Presiden (Perpres) tentang uang muka mobil bagi pejabat, tapi harus dilakukan audit, apakah sudah ada uang muka yang digunakan oleh pejabat atau belum.

Hal itu dikemukakan, Uchok Sky  Khadafi, saat berbincang dengan Risda Aulia, dari Radio Dakta, Selasa ( 6/4/15) menyusul pencabutan peraturan presiden tentang uang muka kenderaan bagi pejabat negara.

“Betulkah duit itu digunakan untuk uang muka mobil atau digunakan  untuk kepentingan yang lain” kata Uchok, dengan nada bertanya.

Menurutnya,   Menteri Sekretaris  Negara (Mensesneg)  harus  segera memanggil Badan Pemeriksa Kuangan (BPK),  untuk melakukan audit .

BPK harus meminta kwitansi sebagai bukti apakah benar-benar uang itu sudah digunakan untuk uang muka pembelian mobil. Jika tidak, kasus itu harus ditindaklanjuti apakah ada unsur korupsi atau tidak.

Dikatakan Uchok, Peraturan Presiden tentang uang muka mobil untuk pejabat negara sangat tak manusiawi karena, disaat rakya sedang bergelut menghadapi kesulitan akibat kenaikan harga-harga bahan pokok,  ada Perpres yang justru menghabiskan uang untuk kesenangan pejabat, pungkasnya.

 

Editor :
Sumber : Ulil Albab
- Dilihat 2274 Kali
Berita Terkait

0 Comments