Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/05/2016 14:54 WIB

Polisi Amankan 2 Kg Sabu di Pondok Gede

Barang bukti narkoba jenis sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu
BEKASI_DAKTACOM: Unit narkoba Polsek Pondok Gede meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dan extasi di Jl. Cikunir Kampung 2, Jakasampurna - Bekasi Barat.
 
Kapolresta Bekasi Kota Hery Sumarji mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah anggota kepolisian menerima laporan dari warga kalau di TKP kerap dijadikan tempat transaksi penjualan sabu dan ektasi.
 
Dari penggeledahan dilokasi, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti yang dimaksud namun saat dilakukan penggeladahan di rumah kost tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik berisikan narkotika jenis Sabu seberat 2 Kg, tiga bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dan 1  bungkus plastik klip bening berisikan 34 butir extacy.
 
Sementara itu Kapolres Hery menambahkan, dalam aksinya tersangka biasanya mengirimkan barang haram itu sesuai alamat permintaan. Dengan harga yang disepakati untuk sabu seharga Rp. 1.500.000 per 1 gram. 
 
"Atau jika dirupiahkan dari barang bukti Sabu ini harganya mencapai Rp. 3 Milyar," ujarnya kepada Dakta, Selasa (17/5).
 
Polisi menurut Kapolres Hery, masih tengah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yakni DN dan UN yang masih berstatus DPO. Dari pemeriksaan tersangka Dadang, kedua tersangka DN dan UN merupakan pemasok dari barang haram itu.
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2029 Kali
Berita Terkait

0 Comments