Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/05/2016 09:05 WIB

Pemkab Bekasi Akui LPPL Wibawa Mukti Masih Perlu Perbaikan

Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi mengakui isi siaran lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) wibawa mukti masih jauh dari standar dan belum mencitrakan pembangunan pemerintah daerah.
 
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bekasi, Beni Saputra mengatakan pada Rabu (11/5) lembaga penyiaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah, semestinya memang lebih menyuarakan hasil pembangunan, bukan hanya berisi mengenai hiburan semata.
 
Terkadang, Diskominfo menegur manajemen LPPL agar tidak menyiarkan hiburan secara berlebihan, dan lebih mencitrakan pembangunan yang dicapai oleh pemerintah daerah.
 
Terkait dengan izin siaran, untuk siaran AM, diakui Beni sudah disetujui, sementara untuk siaran FM masih tidak berizin dan belum selesai kepengurusannya di kementrian KOMINFO, tetapi tetap bersiaran menggunakan frekuensi FM dengan dalih siaran percobaan.
 
Padahal penggunaan spektrum frekuensi radio harus diatur pemerintah karena jika digunakan secara bebas bisa memberikan efek negatif salah satunya mengganggu aktivitas penerbangan.
 
Sementara berdasarkan data dari Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat, hanya 5 lembaga penyiaran publik lokal milik pemerintah daerah yang sudah memiliki izin siaran.
 
Sebagai BUMD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, menurut Beni, pihaknya juga akan membentuk dewan pengawas LPPL Wibawa Mukti.
 
Dewan pengawas ini akan dibentuk dan diseleksi dari unsur masyarakat, pemerintah dan praktisi.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1706 Kali
Berita Terkait

0 Comments