Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/05/2016 14:22 WIB

SIM Harus Diperpanjang Seminggu Sebelum Kadaluarsa

Seorang pemohon sedang perpanjangan SIM keliling di Pasar Baru Bekasi
Seorang pemohon sedang perpanjangan SIM keliling di Pasar Baru Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Polresta Bekasi Kota menginformasikan bahwa bagi para pemilik SIM diharapkan dapat segera melakukan perpanjangan maksimal seminggu sebelum masa berlakunya habis.
 
Hal ini disampaikan oleh Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada Radio Dakta saat diwawancarai tentang sosialisasi aturan baru terkait proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
 
"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memperpanjang SIM yang mereka miliki paling lambat 1 minggu sebelum masa berlakunya habis," jelasnya, Rabu (11/5).
 
Untuk merespon aturan ini, dirinya menyampaikan bahwa pihak Polresta Bekasi Kota rutin mengirimkan mobil SIM keliling ke kecamatan-kecamatan Kota Bekasi, tidak lupa saat momen Car Free Day, SIM keliling juga hadir untuk melayani masyarakat.
 
Selain itu, SIM online pun juga sudah dapat dimanfaatkan di Polresta Bekasi Kota, bahkan bagi pemilik SIM di luar wilayah Kota Bekasi, namun saat ini dikhususkan hanya untuk perpanjangan saja.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2312 Kali
Berita Terkait

0 Comments