Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/05/2016 15:35 WIB

Pemalsu Pupuk di Kabupaten Bekasi Diamankan Polisi

Pupuk Phonska
Pupuk Phonska
BEKASI_DAKTACOM: Polresta Bekasi menangkap pelaku pemalsuan pupuk bersubsidi sebanyak 106 karung untuk dijual kepada para petani di Kabupaten Bekasi.
 
Kapolresta Bekasi M. Awal Chairuddin seusai gelar pengungkapan kasus kejahatan selama bulan april 2016, di kantornya, Selasa (10/5) mengatakan modus operandi pelaku dengan memalsukan jenis pupuk untuk kebutuhan petani.
 
Pupuk produksi phonska yang sedianya digunakan untuk lahan pertanian, dipalsukan jenisnya dan tersangka membuatnya sendiri serta membungkusnya dengan karung yang sama dengan produksi pabrik pupuk.
 
Pupuk yang dijual juga lebih murah, sehingga para petani membeli produk yang dijual oleh pelaku, tetapi kualitasnya tidak sama dengan pupuk yang dijual secara resmi dari pabrik pupuk, dan memproduksinya di wilayah karawang.
 
"Pelaku dikenakan pasal mengenai perlindungan konsumen dan tentang sistem budaya tanaman," ujar Awal.
 
Sementara itu dalam kasus tindak pidana umum yang terjadi pada bulan April 2016, menurut Awal, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 38 pelaku dari berbagai kasus tindak pidana dengan kasus seperti pemerasan, curat, curas, penganiyaan berat, judi dan pembunuhan.
 
Untuk kasus narkoba, pelaku yang ditangkap berjumlah 30 orang, pasal yang dikenakan 114 Undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara.
 
"Barang bukti yang diamankan, ganja sebanyak 34,35 gram dan shabu sebanyak 39,82 gram," tambahnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1501 Kali
Berita Terkait

0 Comments