Senin, 09/05/2016 11:47 WIB
ASN Mangkir Apel, Walikota Bekasi Ancam Beri Sanksi
BEKASI_DAKTACOM: Ratusan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, mangkir dari agenda apel Senin pagi pasca libur panjang 4-8 Mei 2016.
"Ini berkaitan dengan perilaku aparatur, makanya ada kode etik dan majelis etik. Silakan diselesaikan (sanksinya)," kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (9/5).
Data melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat menyebutkan peserta apel yang mangkir tanpa alasan sebanyak 102 orang, 18 lainnya sakit, enam cuti dan lima dinas luar.
"Peserta apel diikuti 1.575 aparatur dari kalangan ASN dan tenaga kerja kontrak," katanya.
Rahmat menginstruksikan kepada BKD agar sanksi tegas bisa dijatuhkan kepada ASN yang setingkat kepala seksi dan di atasnya.
Alasannya, jumlah aparatur dengan status jabatan tersebut cukup banyak, yakni satu berbanding sepuluh orang.
"Artinya, kasih kesempatan pada yang lain. Ganti saja jabatannya, sebab masih banyak yang berkapasitas lebih baik yang layak duduk pada jabatan itu," ujarnya.
Rahmat menambahkan, jumlah aparatur yang mangkir kerja diprediksi masih bertambah mengingat pendataan di 56 kantor kelurahan dan 12 kantor kecamatan setempat belum dilaporkan.
"Saya minta laporannya diperluas lagi ke kantor kelurahan dan kecamatan," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah memberhentikan lima aparaturnya karena telah melanggar disiplin kode etik dan perilaku aparatur pemerintah.
Penjatuhan hukuman itu berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, serta pemberhentian secara tidak hormat.
Aparatur itu di antaranya Heri Ranto dari jabatan Lurah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih. Kepala Seksi Pos Dinas Perhubungan Kota Bekasi Rusdi Rusyandi yang berpangkat penata tingkat 1 3D juga diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, Wali Kota Bekasi menetapkan pemberhentian dari jabatan struktural eselon IV A di lingkungan Pemkot Bekasi atas nama Zaenal Arifin.
Zaenal diberhentikan dari jabatan struktural sebagai lurah Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
ASN yang juga diberhentikan adalah seorang pegawai golongan dua atas nama Utami karena diketahui kerap membolos kerja.
Pegawai berpangkat tenaga muda III A atas nama Nuryadi P Nuryadi yang bertugas di Kecamatan Rawalumbu juga mendapatkan hukuman tersebut karena dinilai melanggar disiplin PNS.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments