Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 22/11/2016 12:21 WIB

Dispenda Kota Bekasi Gandeng Kejari Tagih Wajib Pajak Nakal

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

BEKASI_DAKTACOM: Dispenda Kota Bekasi targetkan penagihan wajib pajak hingga Rp 1,6 Trilyun pada tahun ini.  

"Kalo dispenda tahun ini targetnya lebih dari Rp 1,1 trilyun untuk pajak saja, tapi jika dengan yang lain sampai Rp 1,6 Trilyun, karena masih banyak wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak, maka kita minta pihak kejaksaan melakukan penagihan. Hal ini juga setelah tahap audit," ungkap Kepala Dispenda Kota Bekasi Aan Suhanda, Selasa (22.11), .

Menurutnya, para pengemplang pajak di kota Bekasi, tidak akan dapat lolos dari audit yang nantinya dilakukan pihak Dispenda. Seluruh wajib pajak diminta melakukan penghitungan dengan benar, dan jika terjadi pelanggaran pajak maka akan diproses hukum.

"Pendekatan sosialiasi Peraturan Daerah, pajak dilakukan baik internal Dispenda selaku petugas dan para wajib pajak. Jika dalam penerapannya ada petugas yang nakal maka diancaman pidana," katanya.

Wakil Wali Kota Bekasi, Akhmad Syaikhu, menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak Kejaksaan mengenai pajak bertujunan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini.

"Capaian target dibutuhkan adanya kerjasama dengan pihak penegak hukum, wajib pajak nakal harus ditindak sesuai aturan yang ada," Kata Syaikhu.

Dengan bertambahnya pusat perbelanjaan dan restoran di kota Bekasi, pihaknya optimis akan dapat mencapai Rp 1,6 trilyun pada 2016. Pihaknya mengakui jika di Kota Bekasi masih ada wajib pajak yang tidak membayar pajak.

"Pajak untuk pembangunan kota, saya berharap sosialiasi Peraturan Daerah tidak berhenti di sini, agar capaiannya bisa maksimal," tuturnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2098 Kali
Berita Terkait

0 Comments