Setelah Mendekam 30 Tahun Terpidana Mati Dibebaskan
JAKARTA_DAKTACOM: Seorang terpidana mati yang sudah 30 tahun di penjara menanti giliran eksekusi, dibebaskan karena tak terbukti bersalah.
Anthony Ray Hinton, warga Alabama, AS, dijatuhi hukuman mati tahun 1985 untuk dakwaan membunuh dua orang manajer restoran.
Tahun lalu, lelaki berusia 58 tahun itu mendapat hak untuk mendapatkan persidangan ulang.
Uji laboratorium terhadap peluru yang ditemukan di lokasi kejadian, ternyata tidak terkait dengan senjata yang ditemukan di rumah Hinton.
Ini membuat jaksa kemudian mencabut kasus ini, dan Hinton pun bebas.
Pengacaranya, Bryan Stevenson, mengatakan bahwa waktu itu Hinton divonis mati karena ia tak mampu membayar pengacara yang bagus.
Saat keluar dari Penjara Jefferson Country, Birmingham, AS, Hinton memeluk para anggot keluarganya dan berkata: "Terima kasih, Yesus."
"Yang harus mereka lakukan hanyalah menguji senjata itu," kata Hinton saat menyatakan bahwa ia tak seharusnya selama 30 tahun mendekam di penjara untuk menanti jadwal eksekusi."
Peluru di lokasi perkara adalah satu-satunya bukti yang waktu itu mengaitkan Hinton pda pembunuhan itu.
Namun jaksa dalam persidangan ulang mengatakan, bahwa metoda modern membuktikan bahwa peluru-peluru itu tak ada kaitannya dengan revolver di rumah Hinton.
"Setiap hari, setiap bulan, setiap tahun yang dirampas negara dari Hinton," kata pengacara Bryan Stevenson, "mereka merampas sesuatu yang mereka (negara) tak punya kemampuan untuk mengembalikannya."
Stevenson yakin, bahwa dulu Hinton divonis karena tak mampu memperoleh pengacara yang bagus, karena hanya memiliki uang sebanyak $1.000 (Rp.10 juta) untuk menyewa ahli yang bisa membantah tuduhan jaksa terkait peluru itu.
Pengacara kemnyewa ahli yang bersedia bekerja dengan honor sebesar itu, dan disebutkan bahwa pra juri tertawa ketika sang ahli kerepotan dalam menjawab pertanyaan sepanjang persidangan.
Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan tahun lalu, bahwa Hinton tak memperoleh bantuan hukum yang memadai saat diadili tahun 1985 itu, dan memutuskan agar kasus ini disidangkan lai. Yang ternyata berakhir dengan pembebasan Hinton.***
Editor | : | |
Sumber | : | BBC Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments