Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/04/2015 07:48 WIB

Setelah Mendekam 30 Tahun Terpidana Mati Dibebaskan

Ray Hilton Mendekan 30 tahun di penjara menanti hukuman mati dibebaskan
Ray Hilton Mendekan 30 tahun di penjara menanti hukuman mati dibebaskan

JAKARTA_DAKTACOM: Seorang terpidana mati yang sudah 30 tahun di penjara menanti giliran eksekusi, dibebaskan karena tak terbukti bersalah.

Anthony Ray Hinton, warga Alabama, AS, dijatuhi hukuman mati tahun 1985 untuk dakwaan membunuh dua orang manajer restoran.

Tahun lalu, lelaki berusia 58 tahun itu mendapat hak untuk mendapatkan persidangan ulang.

Uji laboratorium terhadap peluru yang ditemukan di lokasi kejadian, ternyata tidak terkait dengan senjata yang ditemukan di rumah Hinton.

Ini membuat jaksa kemudian mencabut kasus ini, dan Hinton pun bebas.

Pengacaranya, Bryan Stevenson, mengatakan bahwa waktu itu Hinton divonis mati karena ia tak mampu membayar pengacara yang bagus.

Saat keluar dari Penjara Jefferson Country, Birmingham, AS, Hinton memeluk para anggot keluarganya dan berkata: "Terima kasih, Yesus."

"Yang harus mereka lakukan hanyalah menguji senjata itu," kata Hinton saat menyatakan bahwa ia tak seharusnya selama 30 tahun mendekam di penjara untuk menanti jadwal eksekusi."

Peluru di lokasi perkara adalah satu-satunya bukti yang waktu itu mengaitkan Hinton pda pembunuhan itu.

Namun jaksa dalam persidangan ulang mengatakan, bahwa metoda modern membuktikan bahwa peluru-peluru itu tak ada kaitannya dengan revolver di rumah Hinton.

"Setiap hari, setiap bulan, setiap tahun yang dirampas negara dari Hinton," kata pengacara Bryan Stevenson, "mereka merampas sesuatu yang mereka (negara) tak punya kemampuan untuk mengembalikannya."

Stevenson yakin, bahwa dulu Hinton divonis karena tak mampu memperoleh pengacara yang bagus, karena hanya memiliki uang sebanyak $1.000 (Rp.10 juta) untuk menyewa ahli yang bisa membantah tuduhan jaksa terkait peluru itu.

Pengacara kemnyewa ahli yang bersedia bekerja dengan honor sebesar itu, dan disebutkan bahwa pra juri tertawa ketika sang ahli kerepotan dalam menjawab pertanyaan sepanjang persidangan.

Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan tahun lalu, bahwa Hinton tak memperoleh bantuan hukum yang memadai saat diadili tahun 1985 itu, dan memutuskan agar kasus ini disidangkan lai. Yang ternyata berakhir dengan pembebasan Hinton.***

 

Editor :
Sumber : BBC Indonesia
- Dilihat 2068 Kali
Berita Terkait

0 Comments