Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/04/2016 14:30 WIB

PT Taspen Cairkan Jaminan Kematian untuk PNS Kabupaten Bekasi

PT Taspen
PT Taspen
CIKARANG_DAKTACOM: PT. Taspen Cabang Bekasi membayar klaim jaminan kematian sebesar Rp. 944 juta bagi 28 orang PNS di lingkungan Pemkab Bekasi yang meninggal dunia
 
Penyerahan klaim uang kematian bagi PNS yang meninggal itu diserahkan kepada ahli waris, sekaligus penyerahan surat keputusan bagi 44 PNS yang pensiun.
 
Kepala Cabang PT. Taspen Bekasi, Edison Situmorang, kepada Dakta Rabu (20/4) mengatakan pemberian jaminan kematian itu bagi para PNS yang meninggal dunia pada Juli-Desember 2015.
 
Dasar pemberian jaminan kematian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 70 Tahun 2015 yang mengatakan jaminan kecelakaan kerja, sepenuhnya ditanggung oleh PT Taspen mulai dari uang perawatan rumah sakit hingga sembuh, dan bagi PNS yang meninggal dijamin akan diberikan jaminan uang kematiannya kepada ahli waris.
 
Namun yang perlu diingat, pembayaran premi jaminan kematian itu harus dibayar oleh pemerintah daerah dimana untuk besaran Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebesar 0,24 persen dari gaji peserta tiap bulan, sementara besaran iuran jaminan kematian sebesar 0,30 persen dari gaji peserta tiap bulan.
 
Menurut Edison, dari 3 kota/kabupaten yang dinaunginya, diantaranya Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, Kota Bekasi belum membayar uang iuran jaminan kematian bagi para PNSnya di tahun 2015 lalu sehingga pihaknya tidak bisa membayar uang klaim kematian bagi PNS Kota Bekasi.
 
Sementara itu, dari 3 kota/kabupaten tersebut saat ini pihaknya menangani 45.270 PNS aktif di wilayah kerjanya dengan 43.000 PNS yang sudah pensiun.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2532 Kali
Berita Terkait

0 Comments