Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/04/2016 16:00 WIB

Pansus Revisi UU Terorisme Resmi Dibentuk

Rapat Paripurna DPR
Rapat Paripurna DPR
JAKARTA_DAKTACOM: Akhirnya, Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/4) menyetujui nama-nama anggota panitia khusus Undang-undang Pemberantasan Tindak Terorisme. Sebanyak 30 anggota diusulkan oleh 10 fraksi di DPR RI untuk membahas revisi UU Terorisme.
 
Berikut nama-nama anggota Pansus UU Terorisme: Dari Fraksi PDI (terdapat nama TB. Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irine Yusiana Roba Putri, Risa Mariska, Achmad Basarah). Kemudian anggota Pansus dari Fraksi Golkar meliputi: Bobby Adhityorizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarsyah Fikarno, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful bahri Ruray.
 
Fraksi Gerindra terdapat nama Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, Wenny Wardouw. Fraksi Demokrat ada nama, Sjafruddin Hasan, Benny kabur Harman, Darizal Basir. Fraksi PAN meliputi: Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, Muslim Ayup.
 
Selanjutnya Fraksi PKB terdiri dari: Syaiful Bahri, Anshori, Muhammad Toha. Fraksi PKS ada nama Sukamita dan Nasir Djamil. Fraksi PPP ada Arsul sani, Achmad Dimyati Natakusumah. Fraksi Nasdem terdapat Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra, Akbar Faizal. Fraksi Hanura diwakili oleh Syafruddin Sudding.
 
Seperti diketahui, UU Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi sorotan akibat adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 terhadap terduga teroris Siyono.
 
Anggota Pansus UU Terorisme Hanafi Rais kepada wartawan mengatakan, setelah disetujui dalam sidang paripurna, anggota Pansus akan langsung bekerja. Namun sampai saat ini, belum ada undangan untuk menggelar rapat Pansus UU Teorisme.
 
“Masukan dan hasil investigasi dari Muhammadiyah dan Komnas HAM bisa menjadi data dalam revisi UU Terorisme. UU muncul selalu memperhatikan konteks yang terjadi saat ini,” kata Rais.
 
Kematian Siyono pasca ditangkap Densus 88 akan menjadi catatan untuk lembaga khusus yang menangani terorisme. Bahkan, Hanafi khawatir kalau dalam revisi nanti justru Densus 88 diberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan antiteror.
 
Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin mengatakan, pihaknya akan menganalisis apakah yang dilakukan Densus 88 merupakan akibat UU. Yang pasti siapapun yang melanggar UU harus dihukum.
 
Tb Hasanuddin tidak setuju dengan pihak yang ingin membubarkan Densus 88. Alasannya, jika ada yang berniat membubarkan Densus, lalu siapa yang akan menangani pemberantasan terorisme di Indonesia.
 
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan terus memantau perkembangan kasus kematian Siyono. Masyarakat diminta untuk memberi waktu bagi Polri untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada oknum yang diduga melakukan pelanggaran prosedur.
Editor :
Sumber : Islampos.com
- Dilihat 1879 Kali
Berita Terkait

0 Comments