Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/04/2016 14:51 WIB

PDIP Tolak LKPJ Bupati Bekasi

logo PDIP
logo PDIP
CIKARANG_DAKTACOM: Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi menolak penyampaian nota Bupati Bekasi terkait Raperda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
 
DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna DPRD terkait penyampaian nota Bupati soal LKPJ dan perubahan raperda retribusi, namun dalam pelaksanaanya hal itu diinterupsi oleh salah satu anggota dprd dari Fraksi PDIP, Yudi Dharmansyah.
 
Menurut Yudi, UU 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, kepala daerah dalam melaporkan LKPJ paling lambat 3 bulan, hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah nomer 3
 
Pihaknya meminta supaya, DPRD menyikapi hal itu, karena tidak sesuai dengan undang-undang.
 
Visi misi agamis yang didengungkan oleh pemerintah daerah, juga tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena masih banyak masjid yang keberadaannya sangat memprihatinkan.
 
Selain itu, penunjukan ketua Pansus juga di indikasikan tidak sesuai rapat Banmus, dimana semestinya anggota fraksi PDIP yang menjadi ketuanya.
 
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan penunjukan ketua Pansus sudah sesuai mekanisme, yang berdasarkan rapat Banmus, oleh sebab itu dalam rapat paripurna diskor terlebih dahulu, untuk membahas ketua pansus LKPJ tersebut.
 
Setelah menerima nota pansus, seluruh anggota akaan menyusun jadwal pembahasan pansus tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2220 Kali
Berita Terkait

0 Comments