Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/04/2016 10:30 WIB

Pemkab Bekasi Nantikan Kewajiban Kemenhub di Proyek Underpass Tambun

Logo Kemenhub
Logo Kemenhub
CIKARANG_DAKTACOM: Kementerian Perhubungan melalui satuan kerja (satker) double track hingga saat ini belum melanjutkan pembangunan underpass Tambun, sehingga kondisinya mangkrak. 
 
Padahal sesuai MoU dengan Pemkab Bekasi hal itu merupakan kewajiban mereka, setelah sebelumnya Pemkab Bekasi membebaskan lahan underpass tersebut.
 
Kabid Fisik dan Perencanaan Pembangunan, Bappeda Kabupaten Bekasi E.Y Taufik pada Senin (11/4) mengatakan sesuai dengan moratorium of understanding (MOU) antara Pemkab Bekasi dengan Kementerian Perhubungan kewajiban pihaknya sudah selesai, sementara tinggal menunggu kelanjutan pembangunan underpass tersebut.
 
Ia mengaku belum mengetahui kapan kelanjutan pembangunan underpass tersebut, oleh sebab itu pihaknya akan mengirimkan surat untuk menanyakan kapan kelanjutannya.
 
Jika Kementerian perhubungan tidak bisa membangun tahun ini, maka bisa saja, pemerintah daerah menganggarkannya melalui APBD, namun hal itu perlu dibicarakan lagi mengingat kesepakatan kerjasama sudah jelas terkait dengan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
 
Taufik menambahkan, pemerintah daerah telah membebaskan lahan seluas 1,2 hektar untuk kepentingan pembebasan lahan underpass Tambun, dengan anggaran 15 Miliar pada apbd 2014 lalu.
 
Ia berharap, Kementerian Perhubungan mempercepat proses kelanjutan pembangunan underpass minimal selesai tahun 2016 supaya kemacetan bisa terurai.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2164 Kali
Berita Terkait

0 Comments