Sabtu, 09/04/2016 13:00 WIB
Advokat: UU Anti Terorisme Timbulkan Diskriminasi Hukum
BEKASI_DAKTACOM: Dalam tinjauan pengamat terorisme sekaligus pengacara dari keluarga Siyono, M Kalono SH, UU Terorisme yang ada di Indonesia terbukti gagal memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Dirinya melihat bahwa UU Antiteror yang bisa berlaku surut ini tidak pernah dipakai untuk menindak pelaku-pelaku teror yang tidak memiliki afiliasi dengan Islam. Dirinya pun mencontohkan kasus bom Alam Sutera.
"Dalam kasus Alam Sutera yang bahan peledaknya memiliki daya rusak besar, pihak kepolisian tidak mengusut siapa penyedia bahan-bahannya," ujarnya pada Sabtu (9/4).
Dirinya pun mempertanyakan mengapa dalam kasus tersebut Desus 88 tidak turun menangani, padahal jika merujuk pada definisi UU, apa yang terjadi di sana sudah memenuhi syarat dan standar terorisme.
"Sudah banyak kasus yang terjadi dimana banyak pelaku teror tapi tidak pernah tersentuh UU Terorisme," jelasnya.
Jika demikian, Kalono menambahkan, maka hukum pun kehilangan mahkota yang bernama keadilan, dan jika keadilan sudah hilang maka kezaliman akan mengambil alih.
Dirinya pun menghimbau kepada Desus 88 untuk membuka hati nuraninya atas kezaliman-kezaliman yang telah mereka lakukan sehingga merugikan banyak orang.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments