Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/04/2016 13:33 WIB

Terlibat korupsi, BKD Kabupaten Bekasi Pecat 6 PNS

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi
CIKARANG_DAKTACOM: 6 orang PNS di lingkungan Pemkab Bekasi terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, dan sudah memiliki keputusan hukum tetap di pengadilan dengan vonis 2 hingga 4 tahun penjara.
 
Kasus korupsi yang sudah diputus dan diberikan vonis terhadap mereka diantaranya, kasus korupsi genset yang dilakukan oleh 2 orang PNS di RSUD, korupsi anggaran oleh 3 orang PNS di Satpol PP, dan kasus korupsi pembangunan gedung sekolah di SMP 5 Cikarang Timur yang dilakukan seorang guru.
 
Kabid Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli mengatakan kepada Dakta, Rabu (6/4) bahwa pihaknya sudah menerima surat keputusan tetap terhadap vonis 6 orang PNS tersebut dari pengadilan.
 
"Oleh sebab itu dengan adanya surat tersebut, BKD akan menindaklanjuti dengan membuat surat pemberhentian mereka. sebagai PNS," ujarnya.
 
Hanif menambahkan, setelah ada kekuatan hukum tetap, hak mereka berupa tunjangan dan gaji sudah tidak diberikan lagi karena telah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
 
Sementara untuk yang masih berproses di kejaksaan seperti kepala dinas kesehatan dan stafnya yang terjerat kasus pengadaan incenerator belum akan diberhentikan, karena belum ada vonis terhadap mereka.
 
Sementara terkait dengan banyaknya PNS di kabupaten Bekasi yang terjerat kasus hukum, pihaknya kerap memberikan sosialisasi dan himbauan bagi mereka supaya tidak tersangkut persoalan hukum.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2452 Kali
Berita Terkait

0 Comments