Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 04/04/2015 10:01 WIB
Korupsi di Satpol PP Kabupaten Bekasi

Polres Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi Sebelum Diserahkan Kekejaksaan

Anggota Satpol PP Bekasi
Anggota Satpol PP Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: Polresta Bekasi masih melengkapi berkas perkara kasus korupsi, yang dilakukan 3 anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi,sebelum dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi.

Dijelaskan, 3 anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi diantaranya DJ selaku pengguna anggaran, S selaku PPK dan DS selaku bendaraha umum ditangkap oleh satreskrim polresta Bekasi pada 1 April lalu. Ketiganya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp  1,5 Miliar, dari APBD 2013. Pada tahun anggaran Satpol PP mendapat anggaran sebesar 8,8 Miliar.

Kasatreskrim Polresta Bekasi, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiga tersangka secara bersama-sama memalsukan suatu kegiatan yang tidak sesuai dengan nota pencairan dana yang diajukan PPTK, selanjutnya mengajukan ganti uang persediaan yang dilakukan sebanyak 27 kali sehingga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pertanggung jawaban yang dibuat oleh PPTK.

Wirdhanto mengakui, berkas perkara yang ada saat ini masih belum lengkap, sehingga belum P21, oleh karenanya pihaknya tengah mengumpulkan berkas-berkas tersebut yang sesuai dengan arahan jaksa penuntut umum.

Wirdhanto menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.***

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2728 Kali
Berita Terkait

0 Comments