Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/04/2016 15:45 WIB

Walikota Bekasi Berhentikan Empat ASN Pelanggar Disiplin

Walikota Bekasi Saat Membuka Event Musrenbang Tingkat Kota
Walikota Bekasi Saat Membuka Event Musrenbang Tingkat Kota
BEKASI_DAKTACOM: Walikota Bekasi Rahmat Effendi memberhentikan jabatan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar kode etik pegawai.
 
"Per 18 Maret 2016 ada sedikitnya empat aparatur eselon IV A yang saya tanda tangani pemberhentian dari jabatannya dengan hormat dan tidak hormat. Mungkin bagi yang tidak tahu prosesnya, saya dibilang kejam dan sadis, tapi yang tahu proses itu sudah bermuara panjang dan sesuai ketentuan," katanya, Senin (4/4).
 
Adapun aparatur yang kini telah tidak dipekerjakan lagi di lingkup Pemkot Bekasi di antaranya Lurah Kalibaru, Kecamatan Medansatria Zainal Arifin.
 
Yang bersangkutan dicopot jabatannya sebagai lurah karena terbukti menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
 
Aparatur lainnya yang juga dicopot adalah Lurah Jatikramat Kecamatan Jatiasih Heru Ranto atas pelanggaran kode etik pegawai. 
 
Rahmat juga memberhentikan jabatan Kepala Seksi Pos pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi Rusdi Rusiandi atas pelanggaran kode etik pegawai.
 
Ketiga pejabat itu diberhentikan dari jabatannya secara hormat per 18 Maret 2016.
 
Sementara aparatur yang diberhentikan secara tidak hormat atas nama Utami seroang staff pada salah satu instansi di lingkup Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani nomor 1 Bekasi Selatan yang diketahui kerap membolos kerja.
 
"Dari total sekitar 13 ribu aparatur Pemkot Bekasi, ada 12 ribu aparatur yang kini ada di jabatan struktural, atau satu berbanding sepuluh. Kalau setahun hanya sekali bekerja itu sudah sangat keterlaluan," katanya.
 
Sanksi tersebut dikeluarkan Rahmat berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Isnpektorat serta rekomendasi kepada majelis kode untuk memberikan sanksi.
 
"Keputusan itu diambil dari pembina kepegawaian di SKPD, riskus Isnpektorat, penelaahan kode etik dan majelis etik di Badan Pertimbangan Jabat dan Kepangkatan (Baperjakat)," katanya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1533 Kali
Berita Terkait

0 Comments