Rabu, 23/03/2016 07:30 WIB
Menhub: Taksi ‘Online’ Tidak Salah, Tapi Harus Didaftarkan dan Ikut KIR
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengemukakan, penggunaan sistem online yang dilakukan oleh pengelola Taksi Uber dan Taksi Grab merupakan teknologi, dan hal tersebut tidak salah. Langkah serupa juga bisa dilakukan oleh pengelola taksi komersial lainnya.
Namun Menhub mengingatkan, apapun teknologi yang dipilih, operasional taksi sebagai bisnis harus didaftarkan.
“Semua kendaraan umum itu harus didaftarkan. Satu, untuk keamanan penumpang sendiri. Kedua, harus di KIR, bentuk KIR-nya bagaimana, sudah ada standarnya, ini untuk keselamatan. Itu saja,” jelas Menhub kepada wartawan di kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/3) siang.
Menhub juga menegaskan, jika transportasi umum harus dalam bentuk badan usaha, perkumpulan, yayasan, ataupun koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa didata penghasilan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
“Sama saja dengan ketentuan taksi lain kok,” kata Menhub seraya menghimbau Organda untuk mewadahi.
“Jadi mewadahi semua uber taksi atau grab taksi, dipanggil untuk bicara. Konsensus kesepakatannya bagaimana,” pintanya.
Mengenai batasan tarif atau taxi meter, transportasi berbasis online seperti Grab taxi dan Uber taxi memiliki tarif yang berbeda dengan taksi plat kuning, Jonan menjelaskan bahwa tarif taksi plat kuning ada batas atas dan batas bawah dan setiap daerah berbeda-beda sesuai Peraturan Daerah yang mengatur. Sementara, untuk plat hitam itu tidak ada ketentuan tarif karena diklasifikasikan sebagai kendaraan rental.
Jonan mencontohkan kendaraan rental yang bisa disewa dimiliki pada hotel besar.
“Kalau kendaraan rental tarifnya pisah, memang beda. Tapi kan begini, kalau kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh keliling cari penumpang, dsb. Ini berdasarkan perjanjian atau telpon atau pakai aplikasi, apa saja boleh saja,” terangnya.
Jonan juga menyatakan bahwa ia tidak mengizinkan Gojek dan Grabbike beroperasi tetapi membiarkan kedua moda transportasi tersebut berjalan. Ia mengatakan hal tersebut karena kebutuhan transportasi publik masih belum terpenuhi.
“Tapi ini kendaraan roda dua, kalau taksi kan beda,” paparnya.
Editor | : | |
Sumber | : | setkab.go.id |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments