Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 22/03/2016 14:30 WIB

Sikapi Angkutan Aplikasi, DPRD Jakarta Beri Sinyal Revisi Perda Transportasi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta H Achmad Zairofi
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta H Achmad Zairofi
JAKARTA_DAKTACOM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Transportasi yang saat ini sudah ada yaitu Perda 5 tahun 2014. 
 
Hal tersebut dilakukan lantaran polemik transportasi umum di Jakarta semakin besar, seiring perkembangan kebutuhan masyarakat Jakarta terhadap transportasi dan juga perkembangan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan transportasi umum yang cepat dan murah.
 
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi Transportasi Achmad Zairofi mengatakan, dengan cepatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan transportasi, Pemerintah harus menyikapi secara positif.
 
"Perkembangan saat ini kan pesat dan kebutuhan akan transportasi umum juga semakin meningkat, jadi memang sudah waktunya Perda Transportasi yang ada untuk direvisi," ungkapnya pada Selasa (22/3).
 
Masih menurut Zairofi, saat ini Komisi B DPRD DKI Jakarta masih mengumpulkan data dan menerima masukan dari berbagai pihak dalam rangka revisi Perda Transportasi yang sudah ada. 
 
"Semoga dalam waktu dekat ini, sudah terkumpul semua data dan masukan dari berbagai pihak, dan dapat segera direvisi, agar tidak ada pihak yang dirugikan," jelas politisi PKS dari daerah pemilihan Jakarta Pusat ini.
 
Sedangkan terkait transportasi umum berbasis aplikasi, Zairofi mengatakan, masih terus dipelajari di Komisi B. 
"Nantinya harus ada aturan untuk mewadahi angkutan yang menggunakan aplikasi. bisa jadi akan dimasukkan ke dalam revisi Perda Transportasi," imbuhnya memastikan.
 
Dalam revisi Perda Transportasi tersebut, salah satunya adalah aturan pembatasan usia kendaraan, namun Zairofi belum bisa menjelaskan berapa usia kendaraan umum yang nantinya akan diberlakukan. 
 
“Masih terus dikaji, jadi belum bisa kita tentukan berapa persisnya batas usia kendaraan umum nantinya yang boleh beroperasi,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, pada pekan lalu, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta melalui Anggota Komisi B Nasrullah juga sudah menyampaikan sikap Fraksi PKS terkait pentingnya regulasi transportasi, khususnya di DKI Jakarta. 
 
Editor :
Sumber : Rilis Fraksi PKS
- Dilihat 1677 Kali
Berita Terkait

0 Comments