Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/03/2016 13:30 WIB

KPU: DPR harus Segera Tentukan Ambang Batas Dukungan di Pilkada

Logo KPU
Logo KPU
JAKARTA_DAKTACOM: Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay meminta DPR segera menentukan syarat ambang batas dukungan bagi calon kepala daerah.
 
"Revisi UU Pilkada ini masih belum menemukan kesepakatan mengenai syarat ambang batas bagi calon kepala daerah yang akan maju baik melalui jalur parpol maupun independent. Ini akan membingungkan mereka yang akan maju dalam Pilkada jika nanti syaratnya dinaikkan," jelasnya pada Jum'at (18/3).
 
Hadar berharap hal ini tidak terlalu berlarut-larut karena akan menyulitkan mereka dalam melakukan pelaksanaan pendaftaran yang dapat berakibat mundurnya para calon kepala daerah untuk bertarung pada Pilkada serentak 2017 mendatang.
 
"Dikhawatirkan karena terlalu lama dan waktu persiapannya mepet, maka mereka menjadi mundur. Jadi kami mengajukan agar revisi UU Pilkada ini segera dibahas dan ditetapkan mengenai syarat ambang batas dukungan itu," ujarnya.
 
Seperti diketahui Komisi II DPR RI berencana akan merevisi UU Pilkada dengan menaikkan syarat ambang batas bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur independent menjadi 10-15% dari daftar pemilih tetap pada daerah setempat.
 
Hal ini menimbulkan polemik karena dianggap sangat memberatkan bagi calon kepala daerah yang memang tidak mendapatkan dukungan dari parpol manapun.
 
Beberapa fraksi di Komisi II juga menginginkan apabila syarat ambang batas melalui jalur independent dinaikkan, maka yg maju melalui dukungan parpol juga harus mengalami perubahan agar lebih proporsional.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1661 Kali
Berita Terkait

0 Comments