Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/03/2016 16:35 WIB

DPR: Revisi UU Pilkada Jangan untuk Jegal Calon Independen

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota F-Hanura, Sarifuddin Sudding memperingatkan agar revisi UU Pilkada tidak ditujukan untuk menjegal calon independent.
 
"Apabila memang ada kenaikan untuk calon yang maju melalui jalur independent, maka syarat calon kepala daerah yang didukung oleh parpol juga ikut dinaikkan dong supaya proporsional," katanya pada Kamis (17/3).
 
Suding mengkhawatirkan hal ini akan menjadi polemik karena dianggap hanya menjegal calon independent yang tidak mendapatkan dukungan dari parpol.
 
"Saya pikir tidak relevan jika ada regulasi yang diubah hanya untuk menjegal orang per orang. Undang-Undang itu dibuat untuk kepentingan bersama. Jangan sampai ada persepsi publik yang tidak baik terhadap lembaga ini," paparnya.
 
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur tentang syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak. Syarat untuk calon yang maju melalui jalur independen minimal mengumpulkan 6,5-10% jumlah pemilih tetap.
 
Syarat ini dianggap Komisi II DPR terlalu ringan jika dibandingkan dengan syarat bagi parpol yang ingin mengajukan calon kepala daerah karena saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik menjadi 20 persen dari jumlah suara di wilayah tersebut.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1841 Kali
Berita Terkait

0 Comments