Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/03/2016 15:55 WIB

Iuran Naik, BPJS Janjikan Peningkatan Pelayanan

Konpres BPJS Terkait Kenaikan Iuran
Konpres BPJS Terkait Kenaikan Iuran
BEKASI_DAKTACOM: Seiring dengan turunnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Perpres nomor 12 tahun2013 terkait Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun menaikkan iuran bagi para peserta Mandiri.
 
Hal ini disampaikan pihak BPJS Kota Bekasi dalam konferensi pers pada Rabu (16/3) di Kantor BPJS Kota Bekasi.
 
Dalam Perpres tersebut, anggota mandiri dari kelas III, II dan I akan dikenakan rasionalisasi tarif, dimana kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000 dan kelas I menjadi Rp 80.000.
 
Sedangkan untuk peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan, iurannya tidak mengalami perubahan.
 
Namun demikian, pihak BPJS menyatakan bahwa kenaikan iuran ini juga akan berimbas pada peningkatan layanan kesehatan seperti pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD).
 
Selain itu, Perpres 19 tahun 2016 ini juga memasukkan seluruh anggota DPR/D di setiap daerah untuk masuk dalam keanggotaan BPJS Kesehatan. 
Editor :
Sumber : Wahyudin
- Dilihat 2171 Kali
Berita Terkait

0 Comments