Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 12/03/2016 10:00 WIB

DPRD: Disnaker Kabupaten Bekasi Harus Pantau Gelombang PHK

Ilustrasi Protes PHK Sepihak
Ilustrasi Protes PHK Sepihak
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendorong dinas tenaga kerja untuk mewajibkan perusahaan melapor apabila hendak melakukan pemutusan hubungan kerja.
 
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan ancaman gelombang PHK terhadap karyawan di Kabupaten Bekasi diakuinya benar terjadi, berdasarkan pantauannya dan laporan dari serikat pekerja sebanyak 2500 karyawan akan dirumahkan, bahkan 1500 karyawan sudah di PHK.
 
Beberapa perusahaan yang melakukan PHK itu diantaranya PT. NCC Coris, PT. Toshiba dan Panasonic, PT. Ousung, PT. Sunstar dan PT. DMC, dari perusahaan itu sebanyak 2500 karyawan terancam di PHK.
 
"Namun anehnya, dalam PHK itu dinas tenaga kerja seolah tidak mengetahui, dan bahkan menyebut pemutusan hubungan kerja tidak terjadi," ungkap Nyumarno pada Jum'at (11/3).
 
Oleh sebab itu, ia meminta agar dinas tenaga kerja memberikan surat edaran kepada perusahaan apabila ingin melakukan PHK wajib memberitahu dinas, apalagi berdasarkan UU Nomer 781, segala informasi ketenagakerjaan harus dilaporkan ke dinas, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
 
Sejauh ini menurut Nyumarno, Dinas Tenaga Kerja hanya mengeluarkan surat himbauan kepada perusahaan, apabila mengalami rugi maka melakukan efisiensi terlebih dahulu, sementara untuk surat himbauan pelaporan informasi PHK belum diberikan ke perusahaan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1686 Kali
Berita Terkait

0 Comments