Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/03/2016 11:17 WIB

DPRD Desak Pemkab Bekasi Selesaikan Revitalisasi Pasar Cikarang

Kebakaran Pasar Cikarang
Kebakaran Pasar Cikarang
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi meminta Disperindagpas segera menyelesaikan perjanjian kerjasama revitalisasi pasar Cikarang dengan pihak ketiga maksimal bulan April mendatang.
 
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar seusai rapat kerja dengan Disperindagpas mengatakan hingga kini perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga belum selesai. 
 
"Padahal sedianya perumusan naskah kerjasama itu dilakukan paling lambat bulan Maret ini," ujarnya pada Kamis (10/3)
 
Oleh sebab itu pihaknya menargetkan penyelesaian perjanjian kerjasama dilakukan maksimal pada bulan april mendatang.
 
Belum selesainya perjanjian kerjasama itu diakui Mulyana, karena terkendala proses kajian yang dilakukan oleh tim ahli.
 
Sementara itu, Kabid Pasar Disperindagpas Kabupaten Bekasi Feri Ferdian mengatakan pembahasan perjanjian kerjasama antara PT. Senjaya dan Pemerintah daerah belum selesai dilakukan.
 
Dalam prosesnya, tidak serta merta setelah proses pembuatan perjanjian kerjasama itu selesai maka pengembang langsung membangun pasar Cikarang, karena harus menyelesaikan beberapa kewajiban seperti relokasi pedagang.
 
Dalam proses perjanjian kerjasama itu juga akan dihitung mengenai nilai iventasi antara pengembang dan pemerintah daerah, karema nilai investasi itu akan menjadi dasar dalam sharing royalti.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1561 Kali
Berita Terkait

0 Comments