Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/03/2016 16:04 WIB

Soal Tagihan Listrik 43 Juta, PLN: Kami Tidak Merasa Meminta Sebesar Itu

Ilustrasi Layanan Listrik
Ilustrasi Layanan Listrik
BEKASI_DAKTACOM: Pihak PLN Rayon Bekasi Kota merasa tidak meminta tagihan pelunasan listrik di Kayuringin Jaya sebesar Rp. 43juta.
 
Koordinator pelanggaran penertiban tenaga listrik Eko Listiono (P2TL) PLN Rayon Bekasi Kota kepada Dakta mengatakan sejauh ini PLN tidak ada pembicaraan terkait kosumen di Kel. Kayuringin Jaya harus membayar selisih pemakaian kwh sebesar Rp 43 jt.
 
Ia menjelaskan, terkait selisih pembayaran yang mencapai jutaan tersebut, disebabkan ada perbedaan antara ID pelanggan dengan nomor meteran tidak sesuai didata. 
 
Menurut Eko, pihaknya meminta konsumen bersangkutan agar membayar tagihan listrik selama enam bulan kebelakang dengan pembayaran berkisar Rp 5 juta.
 
PLN pun menurut Eko, akan mengganti meteran/kwh dan pergantian alamat rumah bersangkutan (Budi) yang dinilai tidak sesuai dengan data di PLN.
 
Sebelumnya Budi Kurniawan (40) warga kp. Poncol kayuringin jaya - bks selatan mengaku dirugikan PLN, terkait tagihan listrik pada Januari - Maret 2016 mencapai rp. 43juta.
 
Menurutnya, dari surat tagihan tunggakan pembayaran PLN selama Januari - Maret, ia harus membayar listrik sebesar Rp. 4.135.840,-.
 
Budi pun kemudian mendatangi kantor rayon PLN Bekasi Kota di Jl. Ahmad Yani. Menurutnya  dari penjelasan petugas PLN, justru Budi diminta harus membayar selisih pemakaian sebesar 42.049 kwh atau setara tagihan yang harus dibayar rp. 43juta.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1977 Kali
Berita Terkait

0 Comments