Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/04/2015 19:13 WIB

Pemblokiran Situs Islam Tindakan Sembrono

Situs yang dianggap radikal
Situs yang dianggap radikal

JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan bahwa pemblokiran 19 media Islam online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.



"Ada berbagai indikasi pelanggaran dalam pemblokiran itu berdasarkan pengaduan perwakilan media yang kami temui siang tadi," kata Mahfudz saat berbincang dalam program Dakta Sore, Rabu (1/4/2015).
 

Salah satu pelanggaran yang dimaksud ialah tidak adanya komunikasi secara lisan atau tertulis kepada semua pengelola situs sebelum melakukan pemblokiran.
 

Menurut politikus PKS itu, kemkominfo dan BNP telah 'sembrono' mengeluarkan daftar situs Islam untuk diblokir.
 

"Diantara situs-situs yang diblokir itu justru bekerjasama dengan BNPT dalam mencegah terorisme," tambah Mahfudz.
 

Pemblokiran ini, lanjut dia, dikhawatirkan akan semakin meningkatkan Islamophobia di kalangan masyarakat Indonesia. Ini yang seharusnya mendapat perhatian khusus.
 

"Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak terkait (Kemkominfo dan BNPT) untuk dimintai klarifikasi," imbuhnya.
 

Mahfudz mengakui selama ini DPR RI juga mendukung program-program penanggulangan terorisme, asalkan semuanya dilakukan sesuai peratuan yang berlaku.
 

"Sekali lagi kita ngga boleh sembrono, harus sesuai undang-undang," pungkasnya.***

Editor :
Sumber : Dakta Sore
- Dilihat 2172 Kali
Berita Terkait

0 Comments