Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/03/2016 08:01 WIB

Polisi Tangkap Penjual Pil Eximer di Kedungwaringin

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
CIKARANG_DAKTACOM: Polsek Pebayuran Kabupaten Bekasi menangkap ibu dan anak pengedar narkoba jenis eximer, yang mengakibatkan pembelinya meninggal dunia akibat over dosis.
 
Kapolsek Pebayuran AKP Siswo mengatakan penangkapan kedua pelaku bernama Emis (40) dan Nandar (22) dilakukan di rumahnya di Kampung Wates, RT 002, RW 003, Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedungwaringin.
 
Mereka menjual obat yang berfungsi sebagai antipsikotik secara bebas kepada para pelajar SD, SMP dan SMU, padahal peredaran obat ini sudah dilarang oleh kementrian kesehatan karena pemakainya dapat kecanduan. 
 
"Apalagi ada salah satu siswa SMP 1 Pebayuran berinisial RK mengalami overdosis dan meninggal dunia," ujar Siswo pada Dakta, Senin (7/3).
 
Berbekal adanya korban meninggal dunia, petugas Polsek Pebayuran menyamar menjadi salah seorang pembeli pil ini hingga akhirnya berhasil membekuk ibu dan anak itu yang keseharaiannya berprofesi sebagai pengembala sapi.
 
Hasil dari penangkapan para tersangka ini diamankan barang bukti (BB) sebanyak 1080 butir pil Excimer di dalam toples dan sudah dalam bentuk kemasan plastik kecil (tiap plastik berisi 4 butir pil Excimer) siap edar. 
 
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah uang hasil penjualan heximer sebesar Rp 265.000, sebuah hape, dompet kecil, dan satu plastik besar untuk menyimpan pil heximer .
 
Siswo menambahkan, kedua tersangka ini melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sebab, tersangka mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan kemanan dan tak memiliki izin edar.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 7635 Kali
Berita Terkait

0 Comments