Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 05/03/2016 12:35 WIB

3 Bulan Telat Bayar, Warga Kayuringin Ditagih PLN Rp 43 juta

Budi Kurniawan menunjukan surat tunggakan pembayaran listrik
Budi Kurniawan menunjukan surat tunggakan pembayaran listrik
BEKASI_DAKTACOM: Seorang warga di Kayuringin jaya Bekasi Selatan mengaku dirugikan PLN terkait tagihan listrik selama 3 bulan hingga Rp. 43 juta.
 
Budi Kurniawan (40) merasa dirugikan dengan tagihan PLN yang dinilai tidak sesuai dengan pemakaian listrik selama ini. Ia bersama tetangga kontrakan lainnya, Hamdani (42) mengaku dirugikan atas selisih pemakaian listrik selama tiga bulan yakni Januari - Maret.
 
Dalam perbincangan dengan Dakta pada Jum'at (4/3), Budi Kurniawan mengatakan dari surat tagihan tunggakan pembayaran PLN selama Januari - Maret ia diminta harus membayar sebesar Rp. 43.135.840,-
 
Atas kejadian tersebut Budi bersama tetangga kontrakan lainnya, akhirnya  mendatangi kantor PLN Distribusi Jawa Barat - Banten area Bekasi - Rayon Bekasi Kota beralamat di Jl. Ahmad Yani - Bekasi Selatan.
 
Budi menjelaskan dari penjelasan petugas PLN, justru Budi diminta harus membayar selisih pemakaian sebesar 42.049 kwh atau setara tagihan yang harus dibayar rp. 43 juta.
 
Budi selama ini tinggal disebuah kontrakan di Kp. Poncol RT 1/16 dengan  menggunakan meteral manual. Ia menjelaskan, selama ini Budi bersama tiga tetangga kontrakan lainnya biasanya harus membayar listrik dibagi dengan tiga orang lainnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1981 Kali
Berita Terkait

0 Comments