Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/04/2015 14:59 WIB

DPR: Rakyat Menilai Pemblokiran Situs Islam Sebagai Islamophobia

Pertemuan media Islam online bertemu dengan komisi 1
Pertemuan media Islam online bertemu dengan komisi 1

JAKARTA_DAKTACOM: Dalam audiensi dengar pendapat di DPR antara Komisi I dengan perwakilan media Islam, Rabu (01/04/2015), Tantowi Yahya menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang dijamin negara.

Anggota legislatif dari fraksi Golkar ini melihat pemerintah perlu menyelidiki benar-benar apakah sebuah situs mengandung materi radikalisme atau tidak.

Sebab jika tidak diteliti betul, pemerintah justru akan salah menerapkan blokir yang berujung pada gejolak baru di masyarakat.

Ia juga menghimbau agar pemerintah tidak ikut-ikut terjebak gaya negara-negara Barat yang takut dengan Islam.

“Masyarakat sendiri saat ini menilai kejadian pemblokiran media-media Islam sebagai Islamophobia,” ujar pria yang kini berkacamata itu.

Perwakilan media-media Islam dalam rapat audiensi tersebut menyatakan keprihatinannya atas tindakan sepihak BNPT dan Kemkominfo dalam melakukan pemblokiran sepihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, 22 media islam online diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT). Alasannya, karena media Islam itu menyebarkan paham radikalisme.

Berikut 22 situs yang diblokir Kemenkominfo:

1.   arrahmah.com
2.   voa-islam.com
3.   ghur4ba.blogspot.com
4.   panjimas.com
5.   thoriquna.com
6.   dakwatuna.com
7.   kafilahmujahid.com
8.   an-najah.net
9.   muslimdaily.net
10.  hidayatullah.com
11.  salam-online.com
12.  aqlislamiccenter.com
13.  kiblat.net
14.  dakwahmedia.com
15.  muqawamah.com
16.  lasdipo.com
17.  gemaislam.com
18.  eramuslim.com
19.  daulahislam.com
20.  shoutussalam.com
21.  azzammedia.com
22.  indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

Editor :
Sumber : Islampos
- Dilihat 2443 Kali
Berita Terkait

0 Comments